A. TUGAS DAN WEWENANG DPRD
- Membentuk Peraturan Daerah yang dibahas dengan Kepala Daerah untuk mencapai tujuan bersama.
- Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama dengan Kepala Daerah.
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksana Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya, Keputusan Kepala Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, kebijakan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Program Pembangunan Daerah, dan Kerjasama Internasional di Daerah.
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah kepada Menteri Dalam negeri Republik Indonesia melalui Gubernur.
- Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian Internasional yang menyangkut kepentingan Daerah.
- Meminta laporan pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam pelaksanaan tugas desentralisasi.
- Tugas-tugas lain yang diberikan oleh undang-undang tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
B. FUNGSI DPRD
- Fungsi Legislasi, Diwujudkan dalam membentuk Peraturan Daerah bersama Kepala Daerah.
- Fungsi Anggaran, Diwujudkan dalam menyusun dan menetapkan APBD bersama Pemerintah Daerah.
- Fungsi Pengawasan, Diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksana Undang-undang, Peraturan Daerah, Keputusan Kepala Daerah dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.