Wakil Ketua DPRD Indramayu Dampingi Pansus VI Konsultasi Ke Direktorat Sanitasi Ditjen Cipta Karya Kementrian PUPR RI

Wakil Ketua DPRD Indramayu, Turah, mendampingi Panitia Khusus VI melakukan Rapat Konsultasi dengan Direktorat Sanitasi Ditjen Cipta Karya Kementrian PUPR Republik Indonesia – DKI Jakarta.

Rombongan Panitia Khusus VI dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Indramayu, Turah, didampingi Wakil Ketua Panitia Khusus VI DPRD Indramayu, Nico Antonio. ST dan Anggota Panitia Khusus VI DPRD Indramayu turut hadir Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Indramayu.

Kedatangan Panitia Khusus VI DPRD Indramayu diterima langsung Kasubdit Wilayah II Direktorat Sanitasi Ditjen Cipta Karya Kementrian PUPR RI, Ir. Anggia Satrini beserta jajaran diruang rapat gedung Direktorat Sanitasi Ditjen Cipta Karya Kementrian PUPR RI – DKI Jakarta.

Wakil Ketua DPRD Indramayu, Turah, mengucapkan terima kasih kepada Direktorat Sanitasi Ditjen Cipta Karya Kementrian PUPR RI telah menerima kedatangan Panitia Khusus VI DPRD Indramayu.

“Panitia Khusus VI DPRD Indramayu ingin mengambil informasi dan melengkapi kekurangan atas kegiatan-kegiatan yang dilakukan” ujarnya.

Pada pertemuan tersebut, Wakil Ketua Panitia Khusus VI DPRD Indramayu, Nico Antonio. ST mengungkapkan, Panitia Khusus VI ingin membahas tentang pelaksanaan kegiatan program kegiatan pengelolaan persampahan di Kabupaten Indramayu.

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Wilayah II Direktorat Sanitasi Ditjen Cipta Karya Kementrian PUPR RI, Ir. Anggia Satrini, menjelaskan Sampah masih menjadi persoalan besar khususnya di wilayah-wilayah perkotaan. Volume sampah yang sangat tinggi di kawasan perkotaan menjadi tantangan bersama untuk bisa segera diatasi secara terpadu baik oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta, maupun masyarakat.

Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp97,2 miliar untuk mendukung penanganan sampah melalui program Padat Karya Tunai (PKT) atau cash for work. Beberapa program yang dikerjakan yaitu Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS-3R).

“beberapa cara penanggulangan persampahan diantaranya penampungan, pemusnahan, pengumpulan, pembuangan, dan daur ulang” jelasnya.

Lebih lanjut Kasubdit Wilayah II Direktorat Sanitasi Ditjen Cipta Karya Kementrian PUPR RI, Ir. Anggia Satrini mengatakan usulan lahan Infrastruktur untuk Kota/Kabupaten ada 6 lokasi diantaranya Kabupaten Subang, Majalengka, Ciamis, Tasikmalaya dan Kabupaten Indramayu. Kesiapan pembangunan Infrastrukture Readiness Criteria di antaranya kesesuaian dengan tata ruang, surat minat dan ketersediaan menerima aset, ketersediaan legalitas lahan, ketersedian dokumen lingkungan dan social (Rapid Assesment), kesedian mengalokasikan biaya operasional, kesiapan institusi pengelola, kelayakan fisik dan non fisik mengenai topografi, aksesbilitas, sosial lingkungan dan ketersediaan off taker (terutama untuk RDF). (Tim.MP)