Panitia Khusus 3 (Pansus 3) DPRD Kabupaten Indramayu selama dua hari tanggal 10 sampai dengan 11 April 2022 melaksanakan konsultasi terkait pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Indramayu (LKPJ) tahun 2021 bidang Pemerintahan dan Hukum ke Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jawa Barat.
Pansus 3 yang diketuai H.Eddy Mulyadi, MM., pada Konsultasi ini diterima Bagian Otonomi Daerah diantaranya Nunung, Dony beserta perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat. Kunjungan konsultasi inipun dihadiri anggota Pansus 3.
Menurut Ketua Pansus 3, H.Eddy Mulyadi,MM., konsultasi ini penting karena bisa dijadikan referensi Pansus 3 dalam menela’ah LKPJ Bupati Indramayu tahun 2021, terutama terkait Pemerintahan dan Hukum. Disamping itu apakah diperbolehkan program Pemerintah Daerah dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja desa atau APBDes. Termasuk apakah ada sanksi bagi Kepala Daerah yang tidak mengindahkan rekomendasi Pansus DPRD.
Konsultasi juga diharapkan sebagai pemahaman bersama agar rekomendasi yang Pansus 3 sejalan dengan kepentingan masyarakat dan dipatuhi pihak Eksekutif.
Sementara itu Nunung mengatakan, Konsultasi ini untuk menyatukan persepsi sehingga alangkah baiknya jika Pansus 3 melanjutkan Konsultasi ke Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta.(Tim MP).