DIRJEN PAUD, DASAR Dan Menengah Kemendikbudristek Terima Konsultasi Pansus IV

JAKARTA MP – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) lewat Merdeka Belajar Episode 16 meluncurkan akselerasi Bantuan Operasional Pendidikan bagi satuan Pendidikan kesetaraan. Akselerasi ini membuat penyaluran BOP ke sekolah berjalan lancar.


Sebelumnya, penyaluran BOP melalui dinas pendidikan. Hal tersebut kerap membuat penyaluran terlambat karena banyaknya proses administrasi. Demikian yang diungkapkan Direktur PMPK Dirjen Paud, Dasar dan Menengah Kemendikbudristek Dr. Samto saat menerima konsultasi Pansus IV DPRD Kabupaten Indramayu dengan pimpinan rombongan Wakil Ketua DPRD, Amroni SIP.

 
Lewat akselerasi ini, penentuan besaran BOP Kesetaraan disesuaikan dengan daerah satuan pendidikan Kesetaraan berada. Daerah yang lebih sulit akses atau daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) akan mendapatkan dana lebih afirmatif dan lebih besar dari wilayah lain.
 
Selanjutnya, bakal diberikan fleksibilitas penggunaan BOP Kesetaraan. Tak ada lagi sekat bagi satuan pendidikan mengalokasikan kebutuhan.

Komponen pendanaan bagi pembelajaran amatlah penting. Maka, kecepatan dana BOP diterima langsung satuan pendidikan sangat membantu pembelajaran, dan dalam jangka panjang, meningkatkan kualitas pendidikan. Birokrasinya juga terpotong dan penggunaannya juga lebih fleksibel.

Kebijakan ini sangat berdampak untuk keberlangsungan pendidikan karena sangat berkeadilan, karena pemerintah tidak membedakan perlakuan antara pendidikan formal dan nonformal.

Penyaluran langsung ini akan membuat penyelenggaraan pendidikan lebih efektif. Penyaluran langsung ke rekening lembaga membuat lembaga bisa lebih cepat menerima dana dan lebih cepat memenuhi kebutuhan berbagai kegiatan operasional dan pembelajaran. Sehingga sudah tidak memikirkan bagaimana harus mencari dana talangan.

Harapannya ke depan, usia 21 tahun dapat terbiayai. Karena kalau dipeta-peta di sangat kasihan. Kemudian, duharapkan pula adanya bantuan sarana dan prasarana dari pemerintah, sehingga PKBM dapat sama seperti sekolah formal lainnya. Fleksibilitas yang diusung Kemendikbudristek juga memudahkan lembaga pendidikan memenuhi kebutuhan lembaganya sesuai prioritas masing-masing Lembaga PKBM dapat menggunakan BOP dengan fleksibel, karena tidak ada sekat-sekat berapa persennya, sehingga bisa memposisikan dana sesuai kebutuhan, dengan adanya kebijakan peningkatan nilai bantuan yang sesuai konteks keragaman harga di setiap daerah sudah tepat.  TIM MP.