Komisi IV DPRD Kabupaten Indramayu melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang. Koordinasi Komisi IV indramayu ke Kabupaten Karawang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Indramayu, M. Alam Sukmajaya, ST.MM didampingi Anggota Komisi IV DPRD Indramayu. Kedatangan Rombongan Komisi IV diterima langung Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, Dr. Rakhmat Gunadi, M.Pd dan Kepala Bidang Prasarana, Dicky beserta jajaran diruang rapat kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Indramayu, M. Alam Sukmajaya, ST.MM, mengatakan kedatangan Komisi IV DPRD Indramayu ingin sharing pendapat dan mencari masukan dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, Sehubungan dengan dibahasnya Raperda tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum di Kabupaten Indramayu oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Indramayu, maka diperlukan referensi dari daerah lain dan sharing pendapat seputar Pengelolaan Penerangan Jalan Umum.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Prasarana Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, Dicky, menjelaskan Penerangan Jalan Umum yang selanjutnya disingkat PJU adalah lampu penerangan yang bersifat publik untuk kepentingan umum dan dipasang di ruas jalan diantaranya Jalan Arteri adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk (akses) dibatasi secara berdaya guna dan jalan Kolektor yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi serta jalan lokal yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi juga Jalan lingkungan yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat, dan kecepatan rata-rata rendah.
“Di Kabupaten Karawang Pengelolaan PJU kegiatan menliputi perencanaan, penataan, penambahan, perluasan, pemasangan, pemeliharaan, perbaikan, pembinaan, dan pengawasan Penerangan Jalan Umum, tujuan pengelolaan PJU agar terselenggaranya pelayanan utilitas kota yang optimal” ujarnya.
Lebih lanjut Kepala Bidang Prasarana Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, Dicky, PJU harus berfungsi diantaranya menghasilkan perbedaaan antara objek dan permukaan jalan, sebagai alat bantu navigasi pengguna jalan, meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan, khususnya pada malam hari, mendukung keamanan lingkungan dan memberikan keindahan lingkungan jalan.
“Dalam pengelolaan PJU Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang mengelola PJU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menyusun RIPJU, memberikan izin pemasangan PJU sesuai dengan kewenangannya dan membuat kesepakatan bersama dengan PLN dalam rangka pengelolaan PJU. Mengenai penempatan PJU di Kabupaten Karawang meliputi jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal, jalan lingkungan, jalan yang rawan tindakan criminal, jalan yang rawan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan fasilitas umum” jelasnya. (Tim.MP).