INDRAMAYU(MP) – Rapat Paripurna dengan agenda jawaban Bupati Indramayu atas pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Indramayu, tentang Rancangan Peraturan Daerah atau (Raperda) Pengelolaan Keuangan Daerah digelar di ruang sidang DPRD Indramayu. Bupati Indramayu Nina Agustina berhalangan hadir dalam rapat paripurna ini, sehingga hanya diwakili oleh Asisten Ekonomi Dan Pembangunan Setda Indramayu atau Asda 2 Maman Kostaman.
Jawaban yang disampaikan pemerintah daerah melalui Asda 2 dalam rapat paripurna ini, menjawab semua pemandangan umum yang disampaikan oleh seluruh Fraksi terkait dengan manajemen pengelolaan dan sistem informasi keuangan daerah. Saran dan masukan terhadap rencana peraturan daerah terkait dengan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, dan pentingnya menyelarskan rancangan peraturan yang dibuat oleh daerah dengan peraturan perundang-undangan diatasnya.
Terkait dengan sistem informasi keuangan daerah yang digunakan dalam rangka pengelolaan keuangan, sampai saat ini masih difasilitasi pengelolaannya oleh pihak kementrian dalam negeri serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Indramayu H. Syaefudin menyampaikan, rapat paripurna ini dihadiri oleh 28 anggota DPRD dari semua Fraksi. Rapat Paripurna jawaban Bupati ini atas pemandangan umum dari semua Fraksi tentang raperda pengelolaan keuangan daerah yang disampaikan pada 7 juni kemarin. yang meliputi pernyataan sikap, saran dan pertimbangan.
Atas jawaban yang sudah disampaikan dalam rapat paripurna ini, DPRD Kabupaten Indramayu masih memerlukan tambahan penjelasan dan jawaban dari Bupati, sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan oleh Badan Musyawarah.
Selanjutnya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini akan dilakukan oleh panitia khusus atau (pansus).(Tim.MP).