Badan Anggaran DPRD Kabupaten Indramayu melakukan pembahasan Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Indramayu Tahun 2021 bersama Tim LP2M IAIN Syekh Nurjati Cirebon, di ruang pertemuan Hotel Luxton Cirebon.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Turah, berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah pada tanggal 26 April dalam butir kesimpulannya adalah Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Bedah Raperda) bagi Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Indramayu mengenai Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Indramayu Tahun 2021.
“Bedah Raperda ini merupakan kerjasama antara DPRD Kabupaten Indramayu dan Tim LP2M IAIN Syekh Nurjati Cirebon, dengan maksud untuk percepatan pemahaman bagi Anggota Dewan,” ujarnya.
Dalam kegiatan ini, WidyaIswara Kemendagri RI, Drs. Sahat Marilitua, M.A sebagai narasumber menjelaskan pelaksanaan evaluasi terhadap ranperda PJ APBD dan ranperkada PJ APBD meliputi evaluasi keseuaian ranperda PJ APBD dengan Perda APBD dan perubahan APBD dan ranperkada penjabaran PJ APBD dengan perkada tentang penjabaran APBD dan penjabaran perubahan APBD serta evaluasi kesesuaian ranperda PJ APBD dan ranperkada penjabaran PJ APBD dengan temuan laporan hasil pemeriksaan BPK.
Lebih lanjut Sahat Marilitua mengatakan penetapan ranperda kab/kota dan ranperbup/wal sesuai denga ketentuan peraturan perUU. Bupati/Wali Kota wajib menyampaikan Perda Kabupaten/Kota dan peraturan Bupati/Wali Kota kepada Gubernur paling lama 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan. Pembahasan dan klarifikasi terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK hanya dilakukan terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah yang Tidak memperloeh opini wajar tanpa pengecualian. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan oleh DPRD dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata tertib DPRD.
Diakhir penghujung acara Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Syaefudin, SH mengucapkan terima kasih kepada Tim LP2M IAIN Syekh Nurjati yang telah bekerja sama dan memfaslitasi kegiatan bedah Raperda ini.
“kepada teman-teman dewan yang masuk di Badan Anggaran bisa lebih menguasai materi-materi dan memperhatikan Konsideran dan tujuan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah, agar Raperda yang dibentuk nantinya, tidak bertentangan dengan Keinginan Rakyat atau Peraturan Perundang-undangan yang ada” tuturnya.(Tim.MP).