PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD IKUTI BIMTEK DI JAKARTA

JAKARTA MP – Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Indramayu selama empat hari atau sejak tanggal 29 sampai dengan 30 Agustus 2022 mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) tentang Optimalisasi Peran dan Fungsi Anggota DPRD dalam Penyusunan Program Kerja Daerah yang sesuai Peraturan Perundangan.

Kegiatan berlangsung di Meeting Room Puri Katulistiwa Hotel Orchardz Industri yang berlokasi di jalan Industri Raya Gunung Sahari Utara Sawah Besar Jakarta Pusat dan bekerja sama dengan Universitas Jaya Baya.


Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Syaefudin, SH., mengatakan, Bimbingan Teknis ini sangat penting bagi Pimpinan dan Anggota DPRD karena menyangkut peran lembaga legislatif selaku mitra kerja Pemerintah Daerah dalam membangun daerah, termasuk untuk mengetahui lebih jauh fungsi dan tugas anggota DPRD dalam pembangunan di daerah.


Sementara itu Rektor Universitas Jaya Baya, Prof. H. Amir Santoso, Ph.D dalam sambutannya, mengatakan, kerjasama penyelenggaraan Bimtek ini merupakan penghargaan dan kepercayaan dari lembaga Legislatif Indramayu kepada Universitas Jaya Baya.

Oleh karenanya, pihak Universitas pun akan menghadirkan Narasumber dari Kementerian Dalam Negeri RI antara lain Rino Riokent, SSIP, MM dengan materi Progres Permendagri terkait pemberhentian tenaga Honorer, Drs. Sahat Marulitua, MA dengan materi Undang-Undang No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan Dr. Hari Nur Cahya Murni, M.Si dengan materi Pembahasan KUA dan PPAS untuk penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Menentukan Skala Prioritas Pembangunan Daerah, termasuk menggelar acara dialog interaktif sebagai sarana komunikasi dan konsultasi antara anggota DPRD dengan para Narasumber Bimtek.


Narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, Rino Riokent, SSTP.MM menjelaskan, Bahwa kebijakan penghapusan pekerja honorer bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan honorer. Sebab, selama ini tenaga honorer direkrut dengan sistem yang tidak jelas, sehingga mereka kerap mendapat gaji di bawah upah minimum regional (UMR). Penuntasan tenaga honorer di instansi pemerintah
ditargetkan selesai tahun depan, hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen PPPK.

Adapun PP Nomor 49 pada pasal 99 ayat (1) menjelaskan pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah sebelum diundangkannya PP ini masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun. Kemudian dijelaskan juga tentang penuntasan pegawai non PNS dapat dilakukan melalui rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Jika memenuhi persyaratan maka tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK.
Sedangkan tenaga honorer dengan pekerjaan dasar seperti tenaga keamanan, tenaga kebersihan dan sebagainya. Untuk tenaga honorer seperti ini ke depannya dapat diambilkan dari pihak ketiga.


Penegasan kompensasi bagi ASN (PNS dan PPPK) dalam Permendagri 27 tahun 2021 dan telah melaksanankan sosialisasi kepada daerah serta melakukan evaluasi terhadap APBD Provinsi dengan menegaskan Kembali yang tercantum dalam Permendagri 27/2021.


Kebijakan anggaran Pemerintah Daerah dalam pengangkatan GTK honorer menjadi ASN dimana Pemerintah Daerah melakukan pergeseran anggaran untuk menambahkan alokasi anggaran di maksud, karena hal ini termasuk dalam kriteria mendesak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.


Sedangkan Drs. Sahat Marulitua, MA, Memaparkan, Implikasi lahirnya Undang-Undang Administrasi Pemerintah, karena Perubahan mind set dan culture set aparatur penyelenggara pemerintahan, terbangunnya perubahan system penyelenggaraan pemerintahan yang lebih modern dan mewujudkan pemerintahan yang baik, pencegahan terhadap KKN oleh pejabat pemerintah sejak sebelum keputusan dan Tindakan pemerintahan ditetapkan serta membangun kepercayaan masyarakat dan implikasinya ada peningkatan pertumbuhan ekonomi dan mengurangi kemiskinan.


Selanjutnya Dr. Hari Nur Cahya Murni, M.Si mengutarakan bahwa penyusunan rencana pembangunan daerah tahun 2023 sampai dengan 2026 bagi Pemerintah Kabupaten memperhatikan, Penyelarasan target indicator makro dan program prioritas nasional dalam RPJMN Tahun 2020-2024, Kesesuaian sasaran pokokdan arah kebijakan RPJPD Kabupaten sampai dengan tahun 2025, Hasil evaluasi capaian indicator kinerja daerah RPJMD Kabupaten tahun 2017-2022, RPJMD Provinsi atau RencanaPembangunan Daerah Provinsi Tahun 2017 – 2022, Isu-isu strategis yang berkembang, Kebijakan nasional dan Regulasi yang berlaku. (Tim. MP).