Kamis 8 September 2022, Komisi III DPRD Indramayu yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD H. Sirojudin, S.P., M.Si. melakukan konsultasi ke Kementrian Perdagangan Republik Indonesia di Jakarta. Rombongan diterima oleh staf ahli analis perdagangan direktorat sarana perdagangan dan logistik kementrian perdagangan RI dan staf ahli dari direktorat Bina Usaha kementrian perdagangan RI.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD Sirojudin mengungkapkan bahwa Komisi III akan membuat rancangan peraturan daerah inisiatif yang berkaitan dengan pemberdayaan pasar tradisional dan penataan serta pengendalian pusat perbelanjaan dan toko modern di awal masa persidangan III Tahun 2022 ini sampai dengan Tahun 2023 nanti. Komisi III DPRD Indramayu juga dalam konsultasinya mengungkapkan, bahwa dalam pembentukan peraturan daerah inisiatif tersebut apakah bisa dipisahkan antara peraturan daerah pasar tradisional sendiri atau digabungkan dengan peraturan daerah yang mengatur pada pelaksanaan kegiatan pasar modern. Sehingga pada perda inisiatif tersebut dapat mengatur jalannya kegiatan aktifitas pasar tradisional secara maksimal dan pasar tradisional bisa eksis bersama dengan pasar modern dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah.
Narasumber dari direktorat jendral Bina Usaha Kementrian perdagangan dalam negeri Habibi menjelaskan, bahwa mekanisme pasar tradisional atau pasar rakyat dan toko modern atau minimarket secara garis besar terkait dalam beberapa peraturan mentri, di antaranya yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasal Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengambangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Permenteri Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Sedangkan terkait perijinan perihal sektor perdagangan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021. Lebih lanjut, narasumber mengatakan. Untuk penanganan dalam hal persaingan tidak seimbang antara pasar tradisional dan pasar modern bisa diterapkan pengambilan langkah seperti halnya penerapan sistem waktu operasi pasar dan juga zonasi lokasi pendirian dan ini bisa dituangkan pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) masing-masing wilayah daerah. (Tim. MP).