JAKARTA MP – Komisi 1 DPRD Kabupaten Indramayu melaksanakan konsultasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara di Jakarta, Rombongan Kegiatan Konsultasi tersebut di pimpin Ketua Komisi 1 Drs. H. Eddy Mulyadi, MM yang didampingi Wakil Ketua, Sekretaris dan anggota Komisi 2 serta hadir Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu H. Ali Fikri, SH. MH yang diterima oleh Auditor Kepegawaian, Komisi Aparatur Sipil Negara Zaenudin Arifin, membahas mengenai pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (8/9/2022).
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, diungkap di Konsultasi tersebut yaitu jabatan tinggi pada Pemerintah Daerah yang memimpin Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, Badan Daerah dan jabatan lain yang setara dengan jabatan eselon II.
Pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif pada tingkat kabupaten/kota.
Sasaran disusunnya Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di lingkungan Instansi Pemerintah adalah terpilihnya calon pejabat pimpinan tinggi pratama pada instansi pemerintah daerah sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan dan sistem merit.
Ruang lingkup Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di lingkungan Instansi Pemerintah meliputi pengaturan persiapan, pelaksanaan serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan promosi terbuka jabatan pimpinan tinggi pada instansi pemerintah daerah.
Adapun JPT pratama diisi dari kalangan PNS. Setiap PNS yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama untuk mengisi JPT yang lowong.
Pada Kesempatan tersebut juga digunakan sebaik-baiknya oleh Komisi 1 untuk menanyakan berbagai hal mengenai Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Indramayu. TIM MP.