Belum Terdaftar Dalam Pendataan PPPK, Tenaga Non-ASN (PTT) Sambangi Kantor DPRD

INDRAMAYU MP – Memasuki Masa Reses (Kunjungan Lapangan), DPRD menerima kunjungan Audiensi Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau Honorer. Kedatangan Tenaga Honorer dilingkup Pemerintahan Indramayu ini bermaksud untuk mengeluhkan bahwa mereka belum masuk dalam pendataan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Audiensi yang diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Syaefudin dan Ketua Komisi 1 Eddy Mulyadi, serta Anggota Komisi 1 Haryono ini mendapatkan beberapa keluhan dari para masa audiensi. Selasa (27/09/2022).

Watoni salah satu PTT, mengeluhkan dirinya sudah Bekerja sejak Tahun 2005, dan sumber pendapatan mereka selama bekerja dibiayai langsung oleh APBD dan secara keseluruhan sudah memenuhi persyaratan untuk masuk dalam pendataan PPPK.

Lalu PTT dari BPBD dan Tenaga Kesehatan yang mayoritas sudah bekerja lebih dari 2 Tahun dan selalu menjadi garda terdepan dalam penanganan bencana di Indramayu ini mengelukan hal yang sama, hingga kini mereka belum juga masuk pendataan PPPK.

Eddy Mulyadi selaku Ketua Komisi 1, mengatakan bahwa para PTT ini pada intinya merasa sudah mengabdi lama dengan bekerja di Pemerintahan Indramayu. Mereka merasa memenuhi Syarat sesuai Regulasi yang termuat dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

“Mereka belum dinyatakan lulus verifikasi sebagai PPPK, padahal mereka merasa sudah memenuhi syarat tetapi hingga saat ini mereka belum juga lolos verifikasi pendataan data tersebut. Padahal jika dilihat Sumber pendapatan mereka ini dibiayai oleh APBD, dan sudah bekerja lebih dari 1 Tahun menjadi pegawai. Kami memandang itu sudah menjadi salah satu syarat verifikasi tersebut.” Ujar Eddy.

Selanjutnya Komisi 1 akan mengadakan Rapat Kerja dengan BKPSDM, Khusus untuk membahas masalah yang dikeluhkan Tenaga ASN ini pada Tanggal 6 Oktober 2022.

Syaefudin yang mendengar keluhan mengatakan pihaknya akan memperjuangkan keadilan para tenaga honorer tersebut. Melalui komisi 1 dirinya ingin mendapatkan jawaban cepat yang jelas terkait kejelasan status kepegaiwan mereka, mengingat batas akhir pendataan PPPK ini tanggal 30 September 2022.

“Saya apresiasi kedatangan mereka, mudah-mudahan dengan audiensi ini yang merupakan salah satu bentuk ikhtiar kawan-kawan ini akan mendapatkan jawaban yang mereka inginkan yaitu status kejelasan kepagawaian mereka. Dan sudah saya koordinasikan kepada Ketua Komisi 1 untuk segera mendapatkan jawaban, mengingat batas akhir Pendataan PPPK ini Tanggal 30 September.” Kata Syaefudin. (TIM MP).