Perihal Pendataan Non ASN, Komisi 1 DPRD Indramayu melakukan rapat koordinasi dengan BKPSDM Kabupaten Cirebon

Komisi 1 DPRD Indramayu melakukan rapat koordinasi dengan BKPSDM Kabupaten Cirebon terkait penataan tenaga honorer atau Non ASN.

Rapat koordinasi tersebut sebagai tindak lanjut terhadap surat edaran yang tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 Perihal Penghapusan Tenaga Honorer di Tahun 2023.

Drs. H. Eddy Mulyadi, MM. sebagai Ketua Rombongan Komisi 1 DPRD Indramayu menyampaikan maksud dan tujuannya  adalah sejauh mana pendataan tenaga honorer yang sudah dilakukan oleh Kabupaten cirebon dan untuk tenaga honorer formasi guru, apakah masih ada yang belum diangkat sebagai tenaga PPPK padahal sudah memenuhi Pasing Grade.

Perlu diketahui dari keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor : 877 Tahun 2022, tanggal 9 September 2022, tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu sendiri, yaitu : Formasi PPPK Jabatan Fungsional Guru sebanyak 280, Formasi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan sebanyak 81 formasi, dan Formasi Tenaga Teknis sebanyak 144 formasi.         

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris BKPSDM Kabupaten Cirebon Ade Nugroho mengatakan, bahwa tenaga Non ASN yang berhasil dihimpun dari kegiatan pendataan di Tahun 2022 pada Kabupaten Cirebon sebanyak 5185 orang non ASN, dan Eks Tenaga Honorer Kategori II sebanyak 662 orang. Untuk jabatan yang tidak termasuk dalam kegiatan pendataan di antaranya adalah Driver, Penjaga Malam, dan tenaga Kebersihan yaitu sebanyak 726 orang. Untuk PPPK Formasi Guru di Tahun 2022 sebanyak 4.100 orang dan yang sudah masuk p1 (tahap pemberkasan akhir) tersisa sebanyak 971 orang berharap besar di Tahun 2022 ini untuk formasi Guru sudah selesai.

Sekretaris BKPSDM Kabupaten Cirebon Ade Nugroho juga menambahkan, bahwa dalam kegiatan pendataan ini masih sebatas tujuan pemetaan jumlah tenaga honorer dan belum ke arah untuk pengangkatan menjadi tenaga PPPK. Tetapi, dengan adanya kegiatan pendataan yang dilakukan di tahun 2022 ini diharapkan menjadi langkah awal sebagai penentuan kebijakan ke depannya.

Di kesempatan yang sama, Drs. H. Haryono, M.Si. menjelaskan bahwa untuk penambahan formasi akan melibatkan anggaran dari alokasi DAU, sehingga anggaran Dana alokasi Umum mau tidak mau harus bisa menyesuaikan dengan kebutuhan penambahan formasi tersebut.

Lebih lanjut, Bhisma Panji D., S.Si., Apt. Menambakan bahwa sangat disayangkan pada pendataan di tahun 2022 ini ada formasi yang belum diperkenankan untuk diikutkan dalam kegiatan pendataan non ASN ini. Yaitu seperti formasi Driver, Penjaga Malam dan Petugas Kebersihan. Padahal mereka mengabdi sudah lama lebih dari lima tahun atau sepuluh tahunan. Untuk itu pada formasi tersebut bisa dicarikan solusinya jika di tahun 2023 nanti akan dilaksanakan penghapusan pada formasi PPPK nya.   

Dari pemaparan di atas dapat ditarik kesimpulan, bahwa dalam kegiatan penataan tenaga non ASN seperti penambahan jumlah formasi, banyaknya jumlah pada masing-masing formasi dapat dilihat dari kesiapan anggaran pada masing-masing pemerintah daerah yang bisa melibatkan pada anggaran DAU (Dana Alokasi Umum). (Tim. MP).