INDRAMAYU – Kelompok pedagang pantai Tirtamaya Indramayu mengadu ke dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu terkait nasib usaha mereka yang terkatung-katung. Pedagang di pantai Tirtamaya Indramayu tidak dapat berjualan dikarenakan objek wisata tersebut ditutup.
Ayu, ketua pedagang Pantai Tirtamaya mengatakan pedagang berharap pantai tirtamaya bisa dibuka kembali. Pasalnya, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, mereka tidak dapat berjualan karena objek wisata tersebut ditutup dan tidak dapat beroperasi.
“Kami meminta agar kawasan wisata pantai Tirtamaya bisa dibuka kembali dan kami bisa berjualan lagi,” kata dia di hadapan pimpinan DPRD Indramayu dan Komisi II DPRD Indramayu pada Rabu (16/11/2022).
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Syaefudin, SH meminta kepada Pemkab Indramayu untuk dapat membuka kembali kawasan wisata pantai tirtamaya. Aturan dan legalitas dalam pengelolaan kawasan wisata diharapkan bisa diselesaikan sehingga tidak berdampak pada perekonomian masyarakat terutama pedagang yang biasa berjualan di kawasan wisata pantai.
“Hasil audiensi dengan pedagang akan kami jadikan pijakan untuk mendorong Pemkab Indramayu untuk mempercepat pengoperasian kawasan wisata pantai di Indramayu,” kata dia.
Syaefudin juga menegaskan bahwa dirinya akan berkordinasi dengan Forkopimda agar secepatnya Kawasan wisata Tirtamaya bisa dibuka.
“nanti saya akan berkordinasi dengan forkopimda terkait pembukaan Kawasan tirtamaya yang disegerakan, karena ini terkait kelangsungan penduduk yang mengandalkan penghasilan hanya dari berdagang di kawasan wisata. Dan mudah-mudahan bisa di buka di minggu depan.” Tegas Syaefudin.
Wakil Ketua Komisi II, Ali Akbar melihat bahwa sebenarnya akar masalah ini disebabkannya hanya di regulasi dan belum adanya kebijakan dari Kepala Daerah. Ali Akbar pun memberikan solusi untuk wisata ini untuk dibuka menggunakan Peraturan Daerah yang sebelumnya Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, di mana Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Indramayu dapat langsung mengelola berdasarkan Retribusi Jasa Usaha.
“Ini hanya masalah regulasi sebenarnya, dan Kebijakan tidak juga diberikan kepada masyarakat, kami DPRD akan Bersurat kepada Kepala Daerah untuk membuka Kawasan Wisata Tirtamaya dengan menggunakan Perda No.3 Tahun 2012 yang mana nanti Kawasan Wisata tersebut akan dikelola oleh Dinas yang pada hal ini adalah Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga.” Kata Ali Akbar. (Tim. MP).