DPRD Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Panitia Khusus 12 (Duabelas) yang dipimpin Ketua Panitia Pansus 12, Imron Rosadi, S.Pd.i didampingi Wakil Ketua Panitia Khusus 12, Dra. Hj. Nurhayati, M.Pd.I dan Anggota Panitia Khusus. Turut hadir Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu. Diruang sidang utama DPRD Kabupaten Indramayu.
Ketua Panitia Khusus 12 DPRD Kabupaten Indramayu. Imron Rosasi, S.Pd.i mengatakan digelarnya Rapat Panitia Khusus 12 ini dalam rangka pembahasan dan penyelarasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu mengenai pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
“Pembahasan dan penyelarasan raperda perlu dilakukan agar sesuai dengan tujuan disusunnya Raperda yaitu untuk pengaturan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan dan dalam rangka melindungi pasar rakyat yang banyak tersebar wilayah Kabupaten Indramayu” ujarnya.
Keberadaan pasar rakyat kian terdesak dengan munculnya pasar modern seperti pusat perbelanjaan dan mini market yang berkembang dengan pesat.
“suatu pasar bisa berkembang jika impementasi kebijakannya sesuai dengan harapan masyarakat” ujar Wakil Ketua Pansus 12 DPRD Kabupaten Indramayu, Hj. Nurhayati. (Tim. MP).