Agenda Rapat Koordinasi Komisi 1 dengan DPRD Kota Tangerang Dan DPRD Kota Tangerang Selatan Terkait Formasi Kebutuhan Guru PPPK.

Komisi 1 DPRD Kabupaten Indramayu melaksanakan Agenda Rapat Koordinasi ke DPRD Kota Tangerang (Kamis, 09/02/2023) dan DPRD Kota Tangerang Selatan (Jumat, 10/02/2023) di mana agenda kegiatan tersebut dihadiri seluruh anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Indramayu yang dipimpin Ketua DPRD Syaefudin, SH. dan di dampingi Ketua Komisi 1 Drs. H. Eddy Mulyadi, MM.

Rombongan diterima langsung oleh Analis Kebijakan Sekretariat DPRD Kota Tangerang Miharja Akhdyat Mohammad, SE. Ak, dan didampingi Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Kota Tangerang Totong Suwarto, S.Sos. Msi.

Pada kesempatan tersebut Komisi 1 mengutarakan maksud dan tujuannya untuk dapat mencari rumusan permasalahan mengenai formasi kebutuhan Guru PPPK di Indramayu.
Menanggapi hal tersebut kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Kota Tangerang Totong Suwarto, S.Sos. Msi. Menjelaskan bahwa formasi kebutuhan Guru PPPK di Kota Tangerang, secara mekanisme aturan semuanya sama yaitu melaksanakan regulasi dari pemerintah pusat.

Pemerintah Kota Tangerang sendiri, sejak pelaksanaan seleksi PPPK pada tahun 2021 yang dinyatakan lulus dan diangkat di tahun 2022 untuk formasi Guru yang sudah mendapatkan SK Walikota tahap 1 dan tahap 2 sebanyak 2035 orang.

Bhisma Panji Dewantara, S.Si., Apt. Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Indramayu Pada kesempatan yang sama menanyakan pada besaran kuota yang diperoleh Pemerintah Kota Tangerang yaitu sebanyak 2035 orang, bagaimana dalam pengaturan formulasi anggarannya?
Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Kota Tangerang Totong Suwarto, S.Sos. Msi. menambahkan, Sebanyak 2035 orang formasi Guru PPPK tersebut dapat direalisasikan dengan penggunaan anggaran yang sudah ada sebelumnya, yaitu diambil dari penggunaan anggaran tenaga honorer Guru dengan kapasitas 5100 orang. Jadi hanya mengalihkan anggaran dari peruntukan anggaran sebelumnya kepada penggunaan realisasi anggaran Guru PPPK.

Beliau juga menjelaskan pada besaran anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima Pemerintah Kota Tangerang tidak ada penambahan atau perubahan. Tetapi peruntukannya yang ditambah.
Dari pemaparan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa pemenuhan formasi Guru PPPK akan dapat direalisasikan jika pembebanan anggaran yang tersedia dalam usulan APBD, mampu menampung kuota seluruh guru honor menjadi PPPK. (Tim. MP).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *