Komisi IV DPRD Indramayu Bahas Proses Pengadaan Barang dan Jasa dengan Setda Kota Cirebon

Komisi IV DPRD Kabupaten Indramayu lakukan rapat koordinasi dengan Sekretariat Daerah Kota Cirebon. Koordinasi Komisi IV indramayu dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Indramayu, M. Alam Sukmajaya, ST.MM didampingi Anggota Komisi IV DPRD Indramayu. Kedatangan Rombongan Komisi IV diterima langung oleh Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Kota Cirebon, Asep Komara, S.Pd., M.Pd beserta Kelompok Kerja (Pokja) Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ) Pemerintah Kota Cirebon di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kota Cirebon.

Melalui kesempatan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Indramayu, M. Alam Sukmajaya, ST.MM, mengutarakan kedatangan Komisi IV DPRD Indramayu ingin sharing pendapat dan mencari masukan tentang Proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Daerah.

Menanggapi hal tersebut, Indah M selaku Sub Koordinator PPBJ memaparkan, Proses pengadaan di Pemerintah Kota Cirebon untuk tahun berikutnya biasanya sudah dimulai dari bulan November hingga Desember dan diperkuat dengan dikeluarkannya Surat Edaran Wali Kota dan surat dari Sekretaris Daerah untuk percepatan pengerjaannya. Kemudian pada bulan Januari Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah Kota Cirebon melakukan pembagian penanggungjawab pada masing-masing Perangkat Daerah dari pejabat fungsional PPBJ untuk dilaksanakan roadshow untuk membahas Mitigasi Risiko, Penginputan Data pada aplikasi Sistem Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dll yang masih terkait Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.

Lebih lanjut Deni Juhana, SE selaku Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kota Cirebon menjelaskan bahwa terkait tender berdasarkan harga pasar yang diberikan oleh konsultan yang kemudian akan dievaluasi harga dan kelengkapan oleh Pokja. Tender pun merupakan alternative terakhir bagi Pemerintah Kota Cirebon, terlebih hingga kini pihaknya pun belum pernah melakukan tender dini pada cakupan konstruksi/fisik di Kota Cirebon.

Asep Komara, melengkapi sebagai penutup bahwa untuk mengantisipasi terjadi penumpukan pengadaan barang dan jasa diakhir tahun maka perlu menekankan dan selalu mengingatkan kepada pihak ketiga agar pelaksanaan sesuai prosedur dan sesuai jadwal. (Tim MP).