Kedatangan rombongan Pansus 3 yang dipimpin Ketua Panitia Khusus 3 DPRD Indramayu, Tuti Alawiyah, SH didampingi Wakil Ketua Pansus 3 DPRD Indramayu, Dullah diterima langsung Direktur diseminasi dan pemanfaatan riset dan inovasi daerah, BRIN, Dr. Oetani Dewi beserta jajaran. Turut hadir Anggota Pansus 3 DPRD Indramayu dan BAPEDA Pemkab Indramayu.
Pada pertemuan yang digelar di ruang rapat a.1 lantai 12 Gedung BRIN, Panitia Khusus 3 DPRD Indramayu menanyakan beberapa hal diantaranya mengenai tugas dan fungsi Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) dan pembentukannya.
Menanggapi hal tersebut Direktur diseminasi dan pemanfaatan riset dan inovasi daerah, BRIN, Oetami Dewi menjelaskan tugas, fungsi dan kewenangan BRIDA pada unit kerja yang melaksanakan penelitian, pengembangan, penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di lingkungan Kementrian/Lembaga dialihkan menjadi tugas, fungsi dan kewenangan BRIN.
“BRIDA mempunyai tugas melaksanakan kebijakan Koordinasi, singkronisasi dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi di daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan serta melaksanakan penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah” jelasnya.
Arahan pembentukan BRIDA menurut surat Menteri Dalam Negeri kepada Kepala Daerah diantaranya unsur penunjang urusan pemerintah bidang penelitian dan pengembangan yang dilaksanakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan, disesuaikan untuk dilaksanakan/diwadahi dalam Dadan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) yang merupakan perangkat daerah yang menyelanggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi yang diintergrasi didaerah.(Tim.MP).