PANSUS 3 KOORDINASI KE BAPELITBANG KOTA CIREBON

CIREBON MP – Panitia Khusus 3 (Pansus 3) DPRD Kabupaten Indramayu melaksanakan rapat koordinasi terkait pembahasan Raperda Tentang Perubahan Keempat Atas Perda Kabupaten Indramayu No 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah (17/03/2023),
Pansus 3 yang diketuai Tuty Alawiyah mengungkapkan bahwa kegiatan rapat koordinasi ini penting karena bisa dijadikan referensi Pansus 3 dalam menela’ah mengenai substansi materi perubahan susunan perangkat daerah yang diantaranya mengenai perubahan nomenklatur Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BAPEDA-LITBANG) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPERIDA) dengan berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia nomor : 120/5434/SJ tanggal 12 September 2022 Hal Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).
Rapat Koordinasi Pansus 3 diterima langsung oleh Kepala Bapelitbang Kota Cirebon Agus Herdyana yang mengungkapkan bahwa Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota melaksanakan Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan Bidang Perencanaan Pembangunan serta Penelitian dan Pengembangan.


Pasca diberlakukannya (1) PERDA Kota Cirebon No. 5 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cirebon, dan (2) PERWAL Nomor 102 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas PERWAL Nomor 35 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Cirebon, maka perubahan kelembagaan terjadi pada Bidang Litbang di Bappelitbangda Kota Cirebon.

Berdasarkan kelembagaan baru Tahun 2021, menjadi hanya 1 bidang yaitu Bidang Penelitian dan Pengembangan dengan sub bidang terdiri dari Sub Bidang Pemerintahan dan Sosial, Sub Bidang Ekonomi dan Pembangunan dan Sub Bidang Inovasi dan Teknologi.

Lebih lanjut Kepala Bapelitbang Kota Cirebon Agus Herdyana menerangkan bahwa kajian regulasi pembentukan brida Sebagai perangkat daerah yaitu Perpres 78 tahun 2021 tentang Brin Pasal 66, PP 18 Tahun 2016 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Pasal 24 dan Permendagri 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Pasal 27.
Maka arah Konsep Kelembagaan Brida Kota Cirebon yaitu direncanakan akan Terintegrasi dengan Bappelitbangda Kota Cirebon seperti saat ini dengan nomenklatur lembaga yang direncanakan sesuai Draft Proposal Urgensi yaitu mengusulkan nama Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA).
Kelembagaan BRIDA Kota Cirebon dapat berdiri MANDIRI seiring dan mengikuti perkembangan peraturan perundangan undangan baik pusat maupun daerah, ketersediaan anggaran daerah, ketersediaan SDM Kelitbangan serta hal-hal lainnya yang diperlukan dalam pembentukan kelembagaan baru. (TIM MP).