DPRD Kabupaten Indramayu lakukan Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2022

DPRD Kabupaten Indramayu mengadakan Bedah Raperda di Hotel Luxton Cirebon dalam rangka Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD Anggota DPRD Kabupaten Indramayu sebelum membahas yang difokuskan pada pengawasan terhadap kebijakan pembangunan dan LKPJ kepala daerah. Ketua DPRD Kab. Indramayu, H. Syaefudin, SH, mengatakan kegiatan Bedah Raperda ini diharapkan dapat menjadikan bertambahnya pengetahuan bagi legislator sehingga mampu meningkatkan kinerja.

“Harapan kami agar semua Anggota DPRD Indramayu dapat meningkatkan pengetahuan dan kapasitas, sehingga nantinya terkorelasi dengan meningkatnya kinerja,” tuturnya.

Ketua DPRD menjelaskan, pelaksanaan Bedah Raperda di Cirebon berlangsung 30 Maret sd 1 April 2023, dengan tema Pembahasan LKPj Kepala Daerah Kabupaten Indramayu.

Masih menjadi bagian dari program kegiatan Bedah Raperda ini bertujuan sebagai Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD Indramayu merupakan hasil kerja sama dengan LP2M IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

DR. Hari Nur Cahya Murni, MSi, sebagai pembicara di Bedah Raperda tersebut mengangkat tema LKPJ Kepala Daerah yang ideal menurut perundangan.

Lebih lanjut politisi Partai Golkar H. Syaefudin, SH mengungkapkan, target dan orientasi pelaksanaan Bedah Raperda ini adalah pendalaman pengetahuan terhadap tugas, peran dan fungsi dewan bagi segenap legislatif Indramayu.

Pelaksanaan Bedah Raperda adalah, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku saat ini, surat edaran Kemendagri No160/3559/SJ tentang petunjuk teknis orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD kabupaten/ kota, dijelaskan bahwa LP2M IAIN Syekh Nurjati Cirebon menjadi lembaga yang mempunyai kompetensi untuk melaksanakannya.

Diungkapkan dalam Bedah Raperda tersebut oleh DR. Hari Nur Cahya Murni, MSi, sebagai pembicara dari Kemendagri RI, bahwa Permasalahan dan fokus Pembahasan LKPJ dan Rekomendasi yaitu tidak ada format baku laporan dari Perangkat Daerah yang digunakan sebagai dasar dalam penyusunan LKPJ.
Ketersediaan data/informasi yang tidak tepat waktu baik dari Perangkat Daerah dalam maupun dukungan data dari instansi vertical yang berwenang mengeluarkan data resmi pemerintah.

Realisasi pencapaian target Program dan kegiatan Perangkat Daerah tidak sesuai Perencanaan dan pentingnya menyampaikan permasalahan dan solusinya.
Kesesuaian catatan kinerja berdasarkan RKPD yang merupakan penjabaran terhadap RPJM Daerah dengan berpedoman pada RPJP Daerah.

Penyajian LKPJ harusnya menggambarkan secara komprehensif, jujur, apa adanya, mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga mempermudah DPRD memberikan rekomendasi yang berisikan saran, masukan dan/atau koreksi terhadap penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan, dan tugas umumpemerintahan.

Perlunya peningkatan peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam melakukan pembinaan dan Pengawasan terhadap penyampaian LKPJ Kabupaten/Kota yang tepat waktu. (Tim. MP).