PANSUS 7 DPRD INDRAMAYU BAHAS SOAL PENANGANAN PERSAMPAHAN DENGAN KEMENTRIAN LINGKUNGAN HIDUP

Pansus 7 DPRD Kabupaten Indramayu melakukan Konsultasi ke Direktorat Jendral Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI di Jakarta. Kedatangan rombongan Pansus 7 DPRD Indramayu yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Indramayu, Turah didampingi Ketua Pansus 7 DPRD Kabupaten Indramayu, M. Alam Sukmajaya. ST.MM beserta Anggota Pansus 7 DPRD Indramayu diterima Bagian Analisis Data Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Gilang Ramadhan diruang rapat adipura Gedung A Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Dalam sambutannya Wakil Ketua DPRD Indramayu mengucapkan terima kasih telah diterimanya kedatangan Pansus 7 di Kementrian Lingkungan Hidup dalam rangka sharing pendapat dan bertukar informasi mengenai pengelolaan dan penanganan persampahan di wilayah Kabupaten Indramayu.

“Sehubungan sedang dibahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Indramayu Tahun Anggaran 2022 oleh Panitia Khusus 7 DPRD Indramayu bersama Tim Asiistensi Eksekutif dan perangkat daerah terkait diantaranya membahas mengenai penangan persampahan diwilayah Kabupaten Indramayu”.

Pada kesempatan rapat konsultasi tersebut Ketua Pansus 7 DPRD Indramayu, M. Alam Sukmajaya, ST.MM mengatakan DPRD Indramayu saat ini sedang membahas tentang pengelolaan dan penanganan limbah. Kabupaten Indramayu mempunyai Kilang Balongan yang tiap tahun selalu saja ada masalah seperti ceceran minyak dan persoalan yang lainnya baik itu di dalam dan sekitar laut, dan berpotensi merusak lingkungan dan itu kita harus jaga dengan banyaknya masyarakat indramayu yang pekerjaannya sebagai nelayan, petambak dan petani.

“Tujuan Pansus 7 DPRD Indramayu ke Kementrian Lingkungan Hidup ingin mendapat sedikit gambaran seperti apa menangani persoalan berkaitan dengan limbah di daerah sebagai bahan diskusi kita nanti di forum-forum rapat dan sebagai rekomendasi DPRD Indramayu kepada pemerintah daerah, karena sejatinya LKPJ ini lebih kepada memotret kegiatan yang sudah berjalan di tahun sebelumnya hingga kami mendapat catatan-catatan srategis yang kemudian kami sampaikan dalam bentuk rekomendasi dalam upaya agar menjadi lebih baik pada tahun-tahun berikutnya” ujar Ketua Pansus 7 DPRD Indramayu.

Menanggapi hal tersebut Bagian Analisis Data Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Gilang Ramadhan menjelaskan Pengelolaan sampah harus berdasarkan pada prinsip 4R, yaitu reduce (mengurangi), reuse (memakai kembali), recycle (daur ulang), dan replace (mengganti). Peran pemerintah sebagai penyedia pelayanan dalam pengelolaan sampah terkait dengan pengelolaan sampah. Pelayanan pemerintah dalam pengelolaan sampah tersebut sebagai bentuk upaya memfasilitasi, mengembangkan, dan melaksanakan pengurangan, penanganan, dan pemanfaatan sampah”

“Ada salah kaprah umum, seakan sampah adalah tanggung jawab dan urusan konsumen, masyarakat, dan pemerintah. Seharusnya, tanggung jawab penanganan dan pengelolaan sampah dimulai dari hulu produksi oleh produsen” jelasnya
Pilihan terakhir dari penanganan sampah yaitu prinsip Recycle, yang berarti mendaur ulang. Daur ulang adalah proses mengubah sampah menjadi produk baru yang bernilai ekonomis dan estetik.

mengenai upaya agar dapat membuat sistem pengelolaan sampah di rumah menjadi lebih baik. Memisahkan Sampah Sesuai Jenisnya, melakukan Zero Waste, membuat Pupuk dari Sampah Organik, membersihkan Tempat Sampah Setiap Hari dan melakukan Daur Ulang Pada Sampah Anorganik.

Keterlibatan berbagai pihak dalam upaya pengelolaan sampah melalui multi stakeholder perlu kita tingkatkan, karena keberhasilan upaya pengelolaan sampah memerlukan kolaborasi program baik pusat, daerah, dunia usaha dan masyarakat. (Tim. MP).