Pansus 5 Konsultasi ke Kementerian PANRB

JAKARTA MP – Honorer akan resmi dihapus oleh pemerintah pada tanggal 28 November 2023 dan juga tidak boleh lagi bekerja di setiap instansi pemerintah.


Secara faktual, memang tenaga non-ASN berperan dalam pelayanan publik, sangat membantu dalam penyelenggaraan pelayanan publik seperti soal pendidikan, kesehatan, maupun pelayanan publik lainnya, ada beberapa opsi penyelesaian tenaga non-ASN.
Sekarang sedang dimatangkan. Ada opsi-opsi. Yang jelas pemerintah berusaha agar tidak ada pemberhentian, tapi di sisi lain juga tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan dan tetap sesuai regulasi.


Opsi-opsi solusi itu telah dan sedang terus dibahas bersama DPR, DPD, Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia), Apeksi (Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia), APPSI (Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia), BKN, dan beberapa perwakilan tenaga non-ASN.
Memang ada beberapa opsi, mulai soal pengangkatan sesuai skala prioritas, lalu ada opsi pengangkatan seluruhnya tapi ini nanti beban fiskal bisa melonjak signifikan, dan beberapa opsi lagi, Jadi problemnya bukan hanya soal formasi ideal, jumlah ASN yang didayagunakan, tetapi juga distribusinya. Karena memang saat ini sebarannya belum merata, masih terpusat di Jawa, padahal seluruh Indonesia berhak mendapat pelayanan publik prima.


Hal tersebut di bahas dalam Konsultasi Pansus 5 Ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Pansus 5 DPRD Kabupaten Indramayu Konsultasi dalam rangka pembahasan LKPJ Bupati tahun 2022.


Konsultasi tersebut diterima oleh Adep 2 Pengadaan, Perencana Jawa Barat Deputi SDMA Kementerian PANRB Isri Isrokhimah, yang menjelaskan bahwa Pemerintah tidak membatasi jumlah kuota PPPK, namun disesuaikan dengan kesanggupan pemerintah daerah dalam menerima PPPK, walau demikian Pemerintah pusat tetap membantu Pemerintah Daerah dalam hal anggarannya melalui bantuan dari Pemerintah Pusat.


Pemerintah saat ini telah resmi menyiapkan sekitar 1 juta formasi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK, terutama bagi honorer di bidang pendidikan (guru) dan tenaga kesehatan.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) meminta kepada pemerintah daerah untuk segera mengajukan formasi PPPK, guna memfasiltasi tenaga honorer yang sampai saat kini belum diangkat menjadi PNS maupun ASN PPPK.
Aplikasi pengajuan formasi PPPK menlalui upload SPTJM di buka Kembali mulai tanggal 10 April sampai dengan 30 April 2023. (TIM MP).