Pansus 6 DPRD Indramayu bahas Pengelolaan Bagi Hasil Migas BUDM

Pansus 6 DPRD Indramayu lakukan konsultasi dengan Biro BUMD, Investasi dan Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat yang dipimpin langsung oleh Ibnu Risman Syah selaku Ketua Pansus 6 DPRD Kab. Indramayu dan dihadiri pula oleh Plt. Dirut PT. Bumi Wiralodra Indramayu (Perseroda) Kab. Indramayu H. Makali Kumar SH serta perwakilan dari Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Indramayu.

Rapat konsultasi dilakukan dalam rangka membahas LKPJ Bupati Tahun 2023 yang terfokus pada pembahasan Pengelolaan Dana Bagi Hasil Migas BUMD. Rapat dibuka langsung oleh Dino W. Wardhana selaku Analis Kebijakan Ahli Madya Biro BUMD, Investasi dan Administrasi Pembangunan Setda Prov. Jawa Barat dengan Lusi Lesminingwati selaku Kepala Biro BUMD, Investasi dan Administrasi Pembangunan Setda Jabar dan Direktur Utama PT Migas Hulu Jabar (MUJ), Begin Troys sebagai narasumber rapat.

Begin Troys, memamaparkan bahwa Participating Interest (PI) merupakan besaran maksimal 10% pada Kontrak Kerja Sama (KKS) yang wajib ditawarkan oleh kontraktor pada BUMD atau BUMN dengan tujuan meningkatkan peran serta daerah dan nasional dalam pengelolaan migas, sesuai dengan regulasi yang berlaku terakit dengan pengelolaan PI 10%.

Lebih lanjut manfat dari PI 10% tersebut untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), Transparansi mengenai lifting, cadangan, dan cost recovery, memberi pengetahuan dan pengalaman BUMD dalam pengelolaan blok migas, pemanfaatan migas bagi pemenuhan kebutuhan energy daerah, mendapatkan informasi pertama terkait business service dan meningkatkan dukungan pemerintah daerah dalam operasi hulu migas yang beresiko tinggi.

Lusi Lesminingwati menambahkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi, bahwa Pemerintah Daerah yang Badan Umum Milik Daerahnya telah mendapatkan Penegelolaan PI 10% dalam hal ini salah satunya yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu pada PT. Bumi Wiralodra Indramayu (BWI), bertanggungjawab sesuai kewenangannya dengan mempermudah dan mempercepat proses penerbitan perizinan KKS dan turut membantu pada penyelesaian permasalahan yang timbul pada pelaksanaan KKS di daerah.

Sebagai penutup melalui rapat konsultasi Biro BUMD, Investasi dan Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat memberikan saran untuk BUMD dapat membuat core bisnis yang menarik seperti rencana penyehatan BUMD, pengembangan bisnis, dsb sehingga PI 10% tersebut dapat bermanfaat maksimal bagi BUMD dan daerah. (Tim MP).