Bahas Program Hibah Air Minum Perkotaan (MBR) Tahun 2023, Komisi 3 DPRD Indramayu lakukan Rapat Konsultasi

Komisi 3 DPRD Indramayu lakukan rapat konsultasi dengan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang dipimpin langsung oleh Ibnu Risman Syah selaku Sekretaris Komisi 3 DPRD Kab. Indramayu dan dihadiri pula oleh Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Darma Ayu Indramayu, Ady Setiawan.

Rapat konsultasi dilaksanakan dalam rangka membahas Program Hibah Air Minum Perkotaan (MBR) Tahun 2023 Kabupaten Indramayu. Rapat konsultasi dibuka langsung oleh Direktur Air Minum Ditjen Cipta Karya Kemeneterian PUPR RI, Ir. Anang Muchlis, Sp. PSDA didampingi oleh Ade Syaiful Rahaman selaku Kasubdit Wilayah III serta Central Project Manegement Unit (CPMU) Hibah Air Minum Direktorat Air Minum DJCK Kementerian PUPR RI , Dian Suci dan beserta jajarannya.

Program Hibah Air Minum Perkotaan merupakan program hibah hasil dari kolaborasi dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Tujuannya untuk meningkatkan cakupan pelayanan air minum perpipaan yang diprioritaskan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam rangka meningkatkan derajat kualitas kesehatan masyarakat.

Untuk mendapatkan dana hibah dari Program ini, Pemda melalui PDAM disyaratkan untuk melakukan investasi terlebih dahulu jaringan perpipaan hingga ke sambungan ke rumah-rumah MBR yang telah diusulkan sebelumnnya, yang nantinya investasi yang dikeluarkan akan diganti oleh dana APBN. Kabupaten Indramayu diketahui sebagai penerima Program Hibah Air Minum sejak tahun 2012 hingga tahun 2022 dengan besaran hibah yang berbeda dan rencananya akan kembali melaksanakan Program Hibah Air Minum di tahun 2023.

Ir. Anang Muchlis, Sp. PSDA memaparkan bahwa Hibah Air Minum ini merupakan upaya capaian target universal akses 100% air minum pada tahun 2024 dengan target sebanyak 10 juta sambungan air minum, dan setiap warga negara berhak untuk mendapatkannya sesuai kriteria MBR yang ada pada Surat Edaran Nomor 14/SE/Dc/2022 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor 14/SE/DC/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum. Skema teknis dan jadwal pelaksanaan hibah menengah kebawah tidak masalah diusulkan sesuai dengan kriteria yang berlaku pada Surat Edaran tersebut, tambahnya.

Proses kedepannya mengenai Program ini pihak Central Project Manegement Unit (CPMU) dari Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR akan meminta pencatatan data logger digital tentang kapasitas produksi, proses, dimensi, pompa dari Perumdam Air Minum Kabupaten Indramayu.

Dari PDAM Perumdam Air Minum Kabupaten Indramayu, Ady Setiawan mengungkapkan siap memberikan data-data yang diperlukan dan optimis serta berkeyakinan Kabupaten Indramayu di tahun 2023 akan dapat melaksanakan kembali Hibah Air Minum.

Sebagai penutup Ibnu Risman Syah dan anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Indramayu berharap agar dibangun komunikasi antara pihak PDAM Perumdam Air Minum Kabupaten Indramayu dengan Central Project Manegement Unit (CPMU) dari Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, sehingga kebutuhan mansyarakat terkait hibah air minum dapat terealisasi. (Tim. MP).