Rapat Koordinasi Komisi IV DPRD Indramayu Dengan Dinas PUPR Kota Cirebon

Menindaklanjuti hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Indramayu tanggal 26 April 2023 tentang penjadwalan kegiatan DPRD Kabupaten Indramayu Masa Persidangan II Tahun 2023 dan sesuai rencana kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Indramayu dimana salah satu poin kesimpulannya melaksanakan Rapat Koordinasi ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat.

Kunjungan Komisi IV DPRD Indramayu ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat dipimpin Ketua Komisi IV, M. Alam Sukmajaya didampingi Sekretaris Komisi IV DPRD Indramayu, Nico Antonio dan diterima Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Cirebon, Dewi Susanti, S. Kp. MM beserta jajaran diruang rapat Dinas PUPR Cirebon, turut hadir Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Indramayu.

Sekretaris Komisi IV DPRD Indramayu, Nico Antonio mengatakan kedatangan Komisi IV ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Cirebon dalam rangka sharing pendapat dan bertukar informasi mengenai Perencanaan pembangunan daerah dalam mengakomodir pokok-pokok pikiran DPRD antara lain bidang infrastruktur.

Menanggapi hal tersebut Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Cirebon, Dewi Susanti, S. Kp. MM menjelaskan Pokir dewan merupakan kewajiban institusional anggota DPRD sehingga harus mengcover atau akomodir pemikiran-pemikiran permasalahan yang ada di masyarakat yang serap melalui reses.

“Musrenbang memiliki peran dan poin strategis dalam penyampaian dokumen Hasil Penelaahan Pokok-Pokok Pikiran DPRD. Pokok-Pokok Pikiran DPRD ini merupakan daftar permasalahan berupa saran dan pendapat yang didasarkan pada hasil penyerapan aspirasi melalui reses, Dengar Pendapat dengan Mitra Kerja OPD, dan Kunjungan Kerja Dewan. Penyusunan Pokok-pokok Pikiran cakupannya meliputi seluruh urusan kewenangan pemerintah Kota Cirebon, isu strategis dan dinamis yang berkembang di masyarakat saat ini, hasil pelaksanaan reses DPRD, hasil aspirasi masyarakat berdasarkan audiensi, hasil-hasil studi banding, tindak lanjut hasil temuan BPK, masukan kelompok pakar, tenaga ahli fraksi, dan unsur-unsur lainnya.” jelasnya. (TIM. MP).