Rapat Koordinasi DPRD Kabupaten Indramayu ke Dinas Pendidikan Kota Cirebon

CIREBON MP – Kota Cirebon yang terdiri dari 5 Kecamatan dengan jumlah sebanyak 5 Taman Penitipan Anak (TPA), 80 Kelompok Bermain (KB) dan 30 Paud, Sedangkan 1 Taman Kanak Kanak (TK) Negeri, 100 Taman Kanak kanak (TK) swasta. Hal tersebut di terangkan oleh Kabid Pengelolaan PAUD PNF/Kesetaraan Sujana, SPd. MPd saat Rapat Koordinasi Komisi 2 ke Dinas Pendidikan Kota Cirebon (16/06/2023).


Rapat Koordinasi Komisi 2 dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Indramayu Syaefudin, SH, yang dihadiri seluruh jajaran Pimpinan dan anggota Komisi 2 yang diterima Kabid Pengelolaan PAUD PNF/Kesetaraan Sujana, SPd. MPd didampingi Kasie – Kasie Pengelolaan PAUD PNF/Kesetaraan saat Rapat Koordinasi Komisi 2 ke Dinas Pendidikan Kota Cirebon.

Penyelenggaraan pembelajaran di satuan pendidikan tidak pernah lepas dari sebuah pembiayaan dan pada umumnya satuan pendidikan membiayai operasional sekolah dengan menggunakan iuaran bulanan dari peserta didik atau sebagian lagi dengan memanfaatkan kerjasama dengan para stakeholder sekolah.
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pendidikan dengan memberikan suntikan dana agar satuan pendidikan yang ada di Indonesia bisa berjalan dan produktif guna mencetak generasi penerus bangsa. Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) adalah salah satu kepedulian pemerintah untuk menunjang kegiatan sekolah.

BOP PAUD dialokasikan pemerintah bagi satuan pendidikan anak usia dini yang membutuhkan. Sehingga satuan pendidikan anak usia dini (PAUD) bisa menyelenggarakan pendidikannya dengan lancar. Dana bantuan ini diberikan kepada satuan pendidikan PAUD dan yang berhak menerimanya pun hanya PAUD sederajat swasta maupun negeri.

Ada dua jenis bantuan dana pendidikan untuk PAUD ini adalah Dana BOP PAUD Reguler dan Dana BOP PAUD Kinerja. Dua jenis bantuan ini nantinya akan diberikan kepada lembaga pendidikan sejenis PAUD yang berhak dan pantas. Pemerintah mengalokasikan dana bantuan BOP PAUD Reguler ataupun BOP PAUD Kinerja untuk satuan pendidikan PAUD yang benar-benar membutuhkan bantuan.
Bagi satuan pendidikan PAUD yang ingin mendapatkan dana bantuan BOP Reguler ataupun Kinerja harus memiliki akun Dapodik dan terdata aktif. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022, Dana BOP PAUD Reguler diperuntukkan untuk bantuan dana pendidikan reguler. Untuk dana bantuan BOP PAUD Kinerja akan diberikan penerima Dana BOP PAUD Reguler di tahun anggaran berkenaan.

Meskipun berbeda, namun pada umumnya dua jenis bantuan ini digunakan untuk memfasilitasi kegiatan belajar mengajar, dan operasional sekolah demi menunjang pendidikan menjadi lebih baik. Dana Bantuan BOP Reguler dan Kinerja ini hanya untuk satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan anak usia dini.

Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan anak usia dini adalah Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, taman penitipan anak, satuan PAUD sejenis, sanggar kegiatan belajar hingga pusat kegiatan belajar masyarakat.

Dana bantuan ini bisa digunakan untuk penunjang mengembangkan sumber daya manusia, pemeliharaan sarana prasarana dan digitalisasi sekolah, sehingga satuan pendidikan bisa lebih maju dan bermutu. Namun perlu diperhatikan bahwa bantuan dana pendidikan berupa Dana BOP PAUD Reguler maupun Dana BOP PAUD Kinerja ini tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi dan membangun gedung atau ruangan baru.

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menetapkan untuk tahun 2023 Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Kinerja atau BOP Kinerja PAUD hanya akan disalurkan satu kali yaitu pada bulan April 2023. Sedangkan untuk BOP Reguler PAUD tetap disalurkan sebanyak dua kali yaitu pada akhir bulan Januari pada tahap pertama dan pada bulan Juni pada tahap kedua.

Selain Bantuan berupa BOP dari Pusat, Kota Cirebon yang diatur Perwali memberikan Bantuam juga kepada Paud dan TK yang terdata aktif didakodik berupa bantuan yang disebut dengan BOPDA sebagai pendamping dana BOP dari Pemerintah Pusat, sehingga memungkinkan setiap peserta didik pada PAUD dan TK terbebas dari pungutan atau biaya penyelenggaraan pendidikan. TIM MP.