Komisi 2 DPRD Indramayu Membahas Mengenai Al Zaytun Dengan Kantor Kemenag Dan Mui Indramayu

INDRAMAYU MP – Bertempat di Ruang Aspirasi, Komisi 2 DPRD Kabupaten Indramayu, mengadakan Rapat Kerja dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indramayu dan MUI Indramayu, membahas mengenai Ma’had atau Pondok Pesantren Al Zaytun . (27/06/2023) Rapat kerja ini di pimpin Ketua Komisi 2 Anggi Nofiah, S.I.Pol di damping Wakil Ketua Komisi 2 M. Ali Akbar, SP dan Sekretaris Komisi 2 Abdul Rojak, hadir Anggota Komisi 2 Drs. H. Muhaemin, MSi, Hj. Wardah dan Hj. Cuengsih.


Kantor Kemenag Indramayu menilai secara kurikulum yang diberlakukan oleh madrasah di dalam Ponpes Al Zaytun, secara garis besar sudah sesuai dengan yang diatur Kemenag. Seperti pada jenjang MI, MTs, Aliyah sama seperti sekolah pada umumnya. Untuk monitoring dan evaluasi ke madrasah dan pondok pesantren merupakan tugas rutin yang dilakukan oleh Kantor Kemenag Indramayu. Hal ini dilakukan untuk pembinaan, pengawasan, dan evaluasi, baik menyangkut kurikulum maupun proses pembelajaran.
Dari hasil monitoring dan penjelasan pihak Mahad Al-Zaytun kurikulum dan izin operasional yang dimiliki Ma’had Al-Zaytun dinilai masih menggunakan kurikulum Pemerintah. Dan Lembaga Al Zaytun, Indramayu mengelola madrasah mulai dari jenjang ibtidaiyah (MI), tsanawiyah (MTs), hingga Aliyah (MA). Jumlahnya cukup banyak. Data di EMIS Kementerian Agama mencatat, ada 1.289 siswa MI, 1.979 siswa MTs, dan 1.746 siswa MA yang belajar di sana.

Diungkapkan Kantor Kemenag Indramayu pada rapat kerja tersebut bahwa sesuai regulasi, para siswa di Pondok Pesantren Al Zaytun berhak mendapat BOS. Ini berlaku untuk seluruh siswa yang belajar di madrasah dan memenuhi persyaratan. Sehingga, menjadi kewajiban pemerintah, memenuhi hak-hak belajar mereka melalui BOS,

Dana BOS adalah program yang diusung Pemerintah untuk membantu sekolah di Indonesia agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal. Bantuan yang diberikan berbentuk dana yang dapat dipergunakan untuk keperluan sekolah. Misalnya, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga membeli alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.


Secara umum, ada dua persyaratan yang harus dipenuhi madrasah agar bisa menerima BOS. Pertama, madrasah tersebut harus mempunyai izin operasional minimal 1 tahun. MI, MTs, dan MA yang ada di Al Zaytun sudah memenuhi persyaratan itu.

Persyaratan kedua, madrasah dan siswanya tercatat di sistem pendataan yang dikembangkan Kementerian Agama, yakni Emis, dan melakukan update data dalam sistem tersebut. Syarat ini juga dipenuhi oleh MI, MTs, da MA yang ada di Pondok Pesantren Al Zaytun. Khusus tahun ini, ditambah satu persyaratan, madrasah tidak dalam kondisi sedang berkonflik internal.

Terkait izin pesantren bahwa Kementerian Agama merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren. Praktik yang selama ini berkembang, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam diberi kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren. Hal itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 1626 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pondok Pesantren.
Pondok Pesantren Al Zaytun saat ini tercatat memiliki keduanya, baik nomor statistik maupun tanda daftar.

Sementara itu keterangan dari MUI Indramayu di hadapan Komisi 2 menjelaskan bahwa MUI Indramayu telah memberikan rekomendasi kepada MUI Pusat berkaitan dengan keberadaan Pondok Pesantren Al Zaytun, dari hasil temuan setelah melukan investigasi dan penelaahan lebih dalam, selama 2 bulan ini. Di mana sebelumnya juga pada tahun 2002 MUI pernah memberikan Fatwa mengenai Pondok Pesantren Al Zaytun pada saat Ketua MUI Prof. Dr. K. H. Ma’ruf Amin. Disampaikan pada rapat kerja Komisi 2 Berkenaan dengan Pondok Pesantren Al Zaytun MUI akan memfatwakannya pada minggu-minggu ini.
Menutup rapat kerja Komisi 2, Ketua Komisi 2 DPRD Indramayu Anggi Nofiah, S.I. Pol menjelaskan bahwa “ Sesuai dengan gejolak dinamika di masyarakat mengenai Pesantren Al Zaytun kedepannya dengan tupoksi DPRD kedepannya Komisi 2 akan melakukan tindaklanjutnya sesuai dengan fungsi pengawasan yang melekat pada Lembaga DPRD“. TIM MP.