Panitia Khusus 4 Melakukan Konsultasi Tentang Evaluasi Kebijakan dan Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN)

Panitia Khusus 4 DPRD Kabupaten Indramayu Melakukan Konsultasi Berkaitan LKPJ Bupati Tahun 2022 tentang Evaluasi Kebijakan dan Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kegiatan konsultasi tersebut bertempat di Gedung Komisi Aparatur Sipil Negara di Jakarta. Dipimpin oleh Drs. Eddy Mulyadi, MM. Ketua Panitia Khusus 4 DPRD Kabupaten Indramayu membawa rombongan 12 orang Anggota dan bersama Kepala BKPSDM Kabupaten Indramayu Tanti Widyasari diterima oleh Staf perwakilan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Husein.

Ketua Panitia Khusus 4 DPRD Kabupaten Indramayu mengawali kegiatan konsultasi dengan ramah tamah perkenalan rombongan dan dilanjutkan penyampaian maksud dan tujuannya mendatangi Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Maksud dan tujuan tersebut adalah menggali informasi yang berkaitan dengan capaian kinerja Bupati
terhadap Kebijakan Kepegawaian di Kabupaten Indramayu.

Salah satu topik yang diangkat pada konsultasi tersebut adalah menyoroti kekosongan jabatan pada
beberapa Dinas di Kabupaten Indramayu.

Menanggapi hal tersebut, narasumber dari pihak Komisi Aparatur Sipil Negara menyampaikan bahwa
suatu kegiatan tanpa kepastian output yang jelas dapat menimbulkan suatu kerancuan yang dapat merubah laju berjalannya sistem Administrasi Negara.

Narasumber juga menambahkan, seyogyanya pada pra kegiatan, penyiapan panitia seleksi (pansel)
hendaknya merupakan perwakilan pemikiran dari pembuat kebijakan akhir yang dapat menghasilkan output yang bisa dipertanggungjawabkan. yaitu, panitia seleksi bersama pemangku kebijakan akhir untuk menentukan kriteria para peserta yang dimaksud.

Apabila dalam kegiatan tersebut tidak membuahkan hasil, pejabat yang sedang menduduki jabatan tersebut tidak boleh diberhentikan sampai mendapatkan pengganti yang dimaksud. Dan menghimbau agar ditegakan pelaksanaanya sesuai dengan sistem merit.

Sistem merit sendiri adalah sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (UU ASN) Pasal 1, sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang
berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar
dengan tanpa diskriminasi.

Kesimpulan dari konsultasi yang dilakukan oleh Panitia Khusus 4 DPRD Kabupaten Indramayu ke Komisi
Aparatur Sipil Negara di Jakarta adalah mendapatkan informasi yang jelas terhadap pelaksanaan penentuan Kebijakan dan Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Indramayu sesuai Sistem Merit.