INDRAMAYU(MP)-DPRD Kabupaten Indramayu bersama Bupati Indramayu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (Apbd) Tahun Anggaran 2022.
Dalam kesempatan itu Wakil Ketua DPRD Kabupten Indramayu H. Sirojudin SP. Msi membacakan nota pendapat DPRD indramayu terhadap pembahasan raperda LPP APBD Tahun 2022. menurutnya, pembahasan raperda LPP APBD Tahun 2022 sesuai dengan pasal 194 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan pemerintah daerah.
Hasil pemeriksaan BPK RI menjadi penting selaku lembaga auditor yang mempunyai kewenangan dalam memeriksa dan mengaudit keuangan pemerintah. dengan hasil pemeriksaan dari BPK RI itu menjadi penentu penetapan angka sisa lebih perhitungan (silpa) anggaran tahun 2022 dan diperhitungkan dalam proses APBD Tahun 2023.
Ketua DPRD indramayu H. Syaefudin SH mengatakan, dengan menyimak laporan dari Banggar DPRD Indramayu, pada prinsipnya menyetujui Raperda LPP APBD Tahun 2022.
Sementara itu, Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina menyampaikan, pihaknya berterima kasih kepada pimpinan DPRD, fraksi, komisi, dan anggota DPRD yang membahas raperda LPP APBD Tahun 2022. (Tim.MP).