Rencana Presiden Evaluasi TNI di Ranah Sipil

Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani meminta penjelasan lebih lanjut terkait rencana Presiden RI Joko Widodo yang akan melakukan evaluasi jabatan perwira TNI yang ditempatkan di ranah sipil. Usulan tersebut disampaikan pasca ditetapkannya Kepala Basarnas sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami meminta penjelasan lebih utuh, konteks evaluasi yang dimaksud Presiden ini seperti apa? Apalagi ada pernyataan ‘semua akan dievaluasi’ ini maksudnya bagaimana? Harus jelas dulu di situ,” kata Christina dalam keterangannya kepada media, Selasa (1/8/2023)

Menurut dia, evaluasi menyangkut pos penempatan perwira TNI pada jabatan sipil akan menyangkut pula revisi undang-undang. Sebab, penempatan jabatan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI).

Pasal 47 UU TNI, lanjutnya, juga mengatur ketentuan prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Basarnas, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

“Apakah konteks pos penempatan yang mau dievaluasi? Maka tentunya kita membutuhkan penjelasan yang lebih utuh mengenai hal ini agar tidak menimbulkan polemik atau pertanyaan,” tuturnya.

Politisi Fraksi Partai Golkar ini mempertanyakan, apakah konteks evaluasi yang dimaksud lebih terkait kepada persoalan ‘hukum’ dan penyelewengan anggaran. Sehingga, di kemudian hari tidak kembali terjadi apa yang dialami Kepala Basarnas dengan KPK

“Kami kembalikan dulu pada Presiden Jokowi, maksud evaluasinya seperti apa. Meski kami tentu sepakat jika tujuan evaluasi dalam rangka perang terhadap korupsi dan memastikan koordinasi antar lembaga negara bisa berjalan dengan baik,” kata Christina.

Sebelumnya, Senin (31/7), Presiden Joko Widodo mengatakan akan mengevaluasi menyeluruh soal penempatan perwira TNI aktif dalam sejumlah jabatan sipil di kementerian dan lembaga pasca penetapan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) sebagai tersangka kasus dugaan suap di KPK.

Setelah itu, pada Rabu (26/7)KPK telah menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021-2023. Namun, penetapan itu kemudian diprotes oleh TNI, karena proses hukum terhadap prajurit aktif harus melalui mekanisme hukum dari militer, yaitu melalui Puspom TNI, Oditurat Militer, dan Pengadilan Militer. KPK, beberapa hari setelah protes itu pun, mengaku khilaf dan menyerahkan kasus suap Kabasarnas dan Koorsmin Kabasarnas kepada Puspom TNI.

Adapun pada Senin (31/7), Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm. Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka kasus suap dalam pengadaan alat-alat di Basarnas.

sumber: https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/45728/t/Christina+Aryani+Minta+Penjelasan+Lebih+Utuh+Rencana+Presiden+Evaluasi+TNI+di+Ranah+Sipil