Bandung MP – Bertempat di ruang Sangga Buana gedung sate Bandung, 07/08/2023, Badan Anggaran (BANGGAR) DPRD Indramayu diterima oleh analis hukum ahli madya pada bagian dokumentasi hukum, pembinaan dan pengawasan produk hukum, bagian hukum setda provinsi Jawa Barat Dewi Martiningsih, S.H., MH beserta badan pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPKAD) provinsi Jawa Barat, berkaitan dengan pembahasan mengenai APBD Perubahan PERKADA 2023 menjadi PERDA.
Menurut bagian hukum provinsi JABAR. Bahwa PERKADA tidak bisa dirubah menjadi PERDA, karena bentuk hukumnya berbeda antara PERKADA dan PERDA, yang paling dimungkinkan adalah pergeseran hanya seputar kodering-kodering yang sama karena tidak bisa berpindah-pindah kodering dengan nilai Pagu Anggaran yang sama dengan Anggaran tahun 2022.
Setelah tahun 2021 permendagri 77 mulai berlaku menggantikan permendagri 13 yang melebihi 30 september tidak ada perubahan APBD, tetapi perubahan APBD dilakukan setelah pertanggung jawaban pelaksanaan APBD, apabila terjadi mengenai perkembangan yang tidak sesuai dengan KUA, kemudian keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antara organisasi, unit organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kemudian keadaan yang menyebabkan silfa anggaran sebelumnya yang harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan. seperti yang diungkap BPKAD JABAR.
Lebih lanjut BPKAD JABAR menerangkan bahwa yang lebih penting itu data dari nilai silfa yang berdasarkan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD dan itu digunakan di perubahan APBD bila ada keadaan darurat dan keadaan luar biasa, itulah yang menyebabkan perubahan APBD.
Inti poin dari konsultasi tersebut disimpulkan bahwa bentuk hukumnya adalah perubahan PERKADA APBD Tahun 2023 di mana daerah itu harus memenuhi wajib, mengikat, urusan pendidikan, kesehatan, kamtib, sosial, urusan wajib yang merupakan pelayanan dasar juga bila ada keadaan darurat dan keadaan luar biasa yang harus dipedomani oleh pemerintah daerah. (TIM MP).