Jelang pemilihan Kepala Daerah Serentak, Komisi 1 akan usulkan Anggaran kebutuhan Pilkada Masuk pada APBD di tahun 2024

Berdasarkan pada pasal 201 Ayat (8) UU Pilkada, pemungutan suara serentak kepala daerah, menjadi dasar komisi 1 akan usulkan kepada Pimpinan Badan Anggaran agar di pembahasan APBD Tahun 2024 agar menganggarkan untuk kebutuhan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Setelah melakukan Konsultasi ke Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemerintah Provinsi (pemprov) Jawa Barat, Selasa (15/08/2023). Melakukan pembahasan di Ruang Malabar, Pimpinan dan Anggota Komisi 1 melakukan konsultasi terkait masa jabatan Kepala Daerah.

Berdasarkan UU No.10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah Pasal 201 Ayat 9, 10, 11, Jabatan Kepala Daerah akan di isi Penjabat (PJ) yang merupakan berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.

Sehingga pembahasan dengan Biro Pemotda Jawa Barat ini, Komisi 1 menganggap perlu bagi DPRD untuk menganggarkan terkait Pilkada Tahun 2024. Ketua Komisi 1 mengatakan nanti Komisi 1 akan mengadakan rapat terlebih dahulu dengan Biro Tapem Kabupaten Indramayu terkait hal ini. Yang mana nantinya kita akan menyampaikan rekomendasi ini ke Pimpinan Badan Anggaran yang pada hal ini adalah Ketua DPRD Kabupaten Indramayu. (Tim. MP).