Komisi II Konsultasi Ke UNPAS Bandung Terkait Pembahasan Raperda Pendidikan dan Tenaga Pendidik

Bandung – Komisi 2 DPRD Kabupaten Indramayu pada tanggal 15 Agustus 2023 melaksanakan kegiatan konsultasi berkaitan usulan Penyusunan Naskah Akademik terkait Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Pendidikan dan Tenaga Pendidik di Kabupaten Indramayu. Kegiatan konsultasi tersebut bertempat di Aula R.606 Universitas Pasundan Pasca Sarjana Bandung Jl. Sumatera No.41, Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat 40117.

Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Indramayu Anggi Noviah, S.I., Pol. dan anggota Komisi 2 diterima tim peneliti Universitas Pasundan Dr. Abu Huraerah, M.Si., Dr. Yaya M. Abdul Azis, M.Si., Wawan Kurniawan, SH., MH., dan Nurul Fazriyah, S.Pd., M.Pd.

Pada kegiatan usulan penyusunan Naskah Akademik tersebut, acara diawali dengan penjelasan sistematika dan teknis-teknis serta data-data pendukung yang dapat dijadikan formulasi terhadap rancangan peraturan daerah mengenai Penyelenggaraan Pendidikan dan Tenaga pendidik di Kabupaten Indramayu.

Kemudian dilanjutkan sesi tanya jawab dan usulan-usulan dari komisi 2 DPRD Kabupaten Indramayu kepada tim peneliti Naskah Akademik Universitas Pasundan perihal poin-poin yang bisa ditambahkan ke dalam Naskah Akademik tersebut, sehingga pada rancangan peraturan daerah yang akan dikaji bersifat kompleks baik dari segi akademisi, target sasaran dan bobot peraturan itu sendiri.

Pada sesi tanya jawab dan usulan ini hampir semua anggota menyuarakan poin-poin penting dari beberapa elemen yang dapat mendukung dan dapat dijadikan bobot kompleksitas terhadap rancangan peraturan daerah yang dikaji oleh tim peneliti Universitas Pasundan Bandung.

Seperti halnya anggota komisi 2, Abdul Rojak mengemukakan usulanya perihal poin-poin tersebut bahwa dalam formulasi rancangan peraturan daerah yang mengangkat tema pendidikan seyogyanya melibatkan unsur-unsur pelaku pendidikan yang dalam hal ini adalah target sasaran raperda, ikut dilibatkan dalam penyusun raperda tersebut. Dan lebih lanjut, beliau mengemukakan pada penyusunan raperda pendidikan agar bisa memasukan inovasi baru seperti halnya parameter siswa berprestasi itu bukan hanya pada ilmu-ilmu eksak semata. Tetapi bisa diambil dari kelebihan dan keunggulan pada siswa yang bersangkutan. Jika siswa tersebut daya tangkapnya rendah pada ilmu-ilmu eksak dan lebih dominan di ilmu olah raga, maka siswa tersebut bisa dikategorikan siswa berprestasi dan juga mendapat peringkat di kelasnya.

Kegiatan konsultasi tersebut berlangsung selama kurang lebih 2 jam dan ditutup dengan kesimpulan bahwa dalam penyusunan Naskah Akademik yang melibatkan tim peneliti Pasca Sarjana Universitas Pasundan bandung, harus bisa melibatkan dalam berbagai macam unsur yang terkait pada tema rancangan peraturan daerah yang dimaksud. Agar nantinya Peraturan Daerah yang terbentuk menghasilkan outcome yang antisipatif dan visioner. (Tim. MP).