Pemerintah Daerah, Pemegang Penuh Wewenang Atas Pasar Daerah

Komisi 3 DPRD Kabupaten Indramayu membahas pemberdayaan pasar tradisional terhadap efektivitas penggunaan kios dan los dengan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia di Jakarta, (15/08/2023). Didampingi oleh Dinas Koperasi, UKM perdagangan dan perindustrian Kabupaten Indramayu, rapat konsultasi diterima oleh Irene Yasmine,S.E., M.A.B selaku koordinator bidang pembinaan sarana perdagangan, beserta staf direktorat sarana distribusi dan logistic Kementerian Perdagangan RI.

Setelah sebelumnya Komisi 3 DPRD Indramayu telah melakukan kunjungan lapangan di beberapa pasar daerah yang ada di wilayah Kabupaten Indramayu, dari hasil tersebut ditemukan bahwa penggunaan kios dan los dari 13 pasar daerah Indramayu belum digunakan secara maksimal, hal ini disebabkan berbagai faktor di dalamnya.

Ketua Komisi 3 DPRD Indramayu, Imron Rosadi mengungkapkan bahwa berdasarakan regulasi pasar terdapat penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI). Spesifik regulasi tentang zonasi dan ukuran kios dan los, secara SNI di Indramayu sampai saat ini dinilai belum bisa digunakan.

Irene menginformasikan bahwa dalam peraturan Meneteri Perdagangan RI nomor 23 tahun 2021 tentang pedoman pengembangan, penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan, yang melakukan pemberdayaan adalah daerah. Pemerintah pusat tidak mempunyai wewenang dalam mengatur detail tentang pasar daerah dan SNI pada pasar tidak mesti sebagai penentu dalam menetapkan lokasi zonasi kios & los hanya sebatas pada kategorinya seperti elektronik, sayur, daging, dan lain-lain, sehingga untuk penetapannya kembali dapat diatur oleh pemerintah daerah.

Anggota Komisi 3 DPRD Indramayu, Andikan Maulida pun mempertanyakan lebih lanjut proses perombakan dan revitalisasi bagi pasar daerah yang sudah terlanjur dengan zonasi SNI pasar. Menurut Irene apabila ingin ada perombakan dan revitalisasi  pasar, yang pada pembangunannya menggunakan anggaran pusat maka bisa dilakukan setelah pasar tersebut dihibahkan ke daerah, yang prosesnya bisa dilakukan lebih lanjut antara pemerintah daerah melalui dinas koperasi, UKM perdagangan dan perindustrian Kabupaten Indramayu dengan Kementerian Perdagangan RI.

Sebagai penutup pimpinan dan anggota Komisi 3 DPRD Indramayu mendukung dinas koperasi, UKM perdagangan dan perindustrian Kabupaten Indramayu untuk segera melakukan koordinasi lebih lanjut dengan dirjen terkait Kementerian Perdagangan RI, sebagai bagian proses perbaikan untuk memajukan dan memaksimalkan fungsi pasar daerah di Kabupaten Indramayu. (TIM. MP).