Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan merupakan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyatakan, bahwa Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan bagi masyarakat.
Namunpelaksanaannya dilapangan banyak sekali terjadi kendala, Terutama pelayanan BPJS kesehatan. Hal ini yang membuat Komisi 2 melakukan Koordinasi dengan BPJS Kesehatan KC Cirebon. Kamis (31/08/2023).
Sebanyak 86.58% penduduk kabupaten Indramayu telah terdaftar menjadi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS). Diantaranya ;
- PBI-APBN sebanyak 57,23 %
- PPU ( Peserta Penerima Upah ) sebanyak 15.20%
- PBI APBD 13.53%
- PBPU 13,23%
- BP 0,80%
Dengan total Peserta Aktif 68.78% dan Non Aktif 31.22%.
Kepala BPJS Kesehatan KC cirebon, Ni Ketut Sri Budiani mengatakan Penduduk Kabupaten Indramayu yang terdaftar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per 01 Agustus 2023 sebanyak 1.656.116 Jiwa.
Terkait masalah yang ada di Indramayu, Sri Budiani mengatakan Indramayu perlu tingkat Keaktifan diangka 75% atau 200.000 Jiwa lagi, bagi Peserta JKN untuk mendapatkan sistem jaminan kesehatan Universal Health Coverage (UHC).
Menanggapi hal tersebut, Ali Akbar selaku Wakil Ketua Komisi 2 menyampaikan nanti pihaknya akan mengusulkan ke Badan Anggaran DPRD Kabupaten Indramayu untuk dimasukkan di Anggaran Perubahan dan APBD Tahun 2024 untuk kebutuhan Indramayu demi mendaptakan sistem UHC.
“kami akan usulkan ke Badan Anggaran untuk dimasukkan ke Anggaran Perubahan Tahun 2023 dan di APBD Tahun 2024” kata Ali Akbar.
Anggota Komisi 2, H. Muhaemin mengapresiasi Kunjungan dengan Kantor BPJS Kesehatan KC Cirebon ini, dan harapannya hasil Kunjungan Koordinasi ini bisa menjadi bahan Komisi 2 untuk melakukan evaluasi pelayanan BPJS Kesehatan di Indramayu. (Tim. MP).