Badan Anggaran DPRD Kabupaten Indramayu melakukan Konsultasi ke Deputi Bidang SDM Aparatur Kementrian Pendayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN RB) Republik Indonesia di Jakarta.
Kedatangan rombongan Badan Anggaran DPRD Indramayu yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Indramayu, Amroni ke Gedung Deputi Bidang SDM Aparatur Kementrian PAN RB disambut oleh Bagian Reformasi Analisis Kebijakan, Siti Isrokhamia di ruang serba guna Gedung Kementrian Pendayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN RB) Republik Indonesia. Turut hadir Anggota-anggota Banggar DPRD Indramayu dan Bagian Hukum Setda Pemkab Indramayu.
Dalam sambutannya Wakil Ketua DPRD Indramayu, H. Amroni mengatakan kedatangan Badan Anggaran DPRD Indramayu ke Deputi Bidang SDM Aparatur Kementrian Pendayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN RB) Republik Indonesia untuk sharing pendapat berkaitan dengan implementasi PMK 212/PMK 07/2022 tentang indikator tingkat kinerja daerah dan ketentuan umum bagian dana alokasi umum yang ditentukan penggunaanya Tahun 2023 khususnya bagian DAU yang ditentukan penggunaanya untuk penggajian formasi PPPK.
Menanggapi hal tersebut Bagian Reformasi Analisis Kebijakan, Siti Isrokhamia menjelaskan DAU yang ditentukan penggunaanya terdiri atas penggajian formasi PPPK ditentukan berdasarkan jumlah formasi PPPK, gaji pokok dan tunjangan melekat dan jumlah bulan pembayaran gaji PPPK.
“DAU yang ditentukan selain PPPK diantarna pendanaan Kelurahan, Bidang Pendidikan, Bidang Kesehatan dan Bidang Pekerjaan Umum”jelasnya.
Lebih lanjut Bagian Reformasi Analisis Kebijakan Kementrian Pendayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN RB) Republik Indonesia menjelaskan terdapat empat lokus yang mejadi prioritas yaitu pendidikan, kesehatan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pekerjaan Umum (PU). Maka perlu melakukan penyesuaian anggaran. Salah satunya dengan melakukan pergeseran sub kegiatan, merasionalkan belanja perjalanan dinas, menghitung kembali secara cermat dan tepat belanja pegawai pada belanja gaji dan tunjangan ASN tanpa agress. (Tim. MP).