Pansus 9 Konsultasi Ke Ditjen GTK Kemendikbud Terkait Raperda Pendidikandan Tenaga Pendidik

Panitia Khusus 9 DPRD kabupaten Indramayu melaksanakan agenda kerjanya ke Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk melakukan konsultasi terkait pembahasan Raperda Inisiatif DPRD tentang Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Dalam kegiatan konsultasi tersebut, rombongan pansus 9 yang dipimpin oleh wakil ketua DPRD Turah menggandeng Dinas Pendidikan untuk ikut serta dalam kegiatan konsultasi tersebut sehingga kompleksitas dari unsur-unsur penunjang pembahasan raperda tersebut terpenuhi.

Pimpinan pansus 9 Anggi Noviah dalam kesempatan sambutannya menjelaskan bahwa, dalam perjalanan penyusunan perda tersebut ada perubahan pada nama perda yaitu yang semula dinamakan perda Penyelenggaraan Pendidikan dan Tenaga Pendidik, dirubah menjadi perda Penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan.

Lebih lanjut beliau mengemukakan bahwa dalam pembentukan raperda tersebut mempunyai maksud dan tujuan di antaranya untuk meningkatkan mutu dari kurikulum pendidikan, sumber daya manusia terutama dalam hal kesejahteraan guru sebagai tenaga pendidik, dan menertibkan lembaga-lembaga pendidikan yang ada di Kabupaten Indramayu seperti penerbitan izin operasional dan pencabutan izin operasionalnya.

Pada kesempatan yang sama, pimpinan pansus 9 membahas juga perihal kelebihan dan kekurangan pada penerapan kurikulum merdeka yang akan dijadikan sebagai parameter materi pengkajian dalam peningkatan mutu kurikulum di raperda tersebut.

Ali akbar anggota pansus 9 menambahkan pembahasan dalam raperda ini akan dimasukkan beberapa peraturan tentang bagaimana menerapkan sasaran perda dengan kebutuhan pendidikan khusus seperti para siswa yang menempuh pendidikan di Sekolah Luar Biasa (SLB), sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru, dan pembahasan unsur muatan lokal yang sejalan atau kewenangan dengan peraturan pusat yaitu tanpa menggannggu atau bertabrakan dengan peraturan di atasnya.

Dalam perda ini, menekankan terhadap tenaga pendidik harus memiliki sikap religius pada setiap kegiatannya. Sehingga diharapkan dapat mencetak output yang sesuai dengan yang dituangkan dalam amanat perda dimaksud yaitu dapat membangun akhlak yang mulia.

Kegiatan konsultasi dilanjutkan dengan tanggapan pemaparan narasumber dari direktorat jendral guru dan tenaga pendidik kementrian pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.

Beliau menjelaskan bahwa poin yang mengatur sasaran perda dengan kebutuhan pendidikan khusus yaitu ada di peraturan menteri nomor 48 tahun 2023 tentang kewajiban sekolah formal mengakomodasi dan memfasilitasi kebutuhan peserta didik penyandang disabilitas.

Berdasarkan peraturan tersebut, setiap sekolah formal harus menyiapkan Akomodasi yang Layak (AYL) berupa penyediaan dukungan anggaran dan bantuan pendanaan, menyediakan sarana dan prasarana sesuai kebutuhan penyandang disabilitas serta penyesuaian kurikulum untuk penyandang disabilitas.

Lebih lanjut beliau menjelaskan bahwa daerah juga harus membentuk sebuah Unit Layanan Disabilitas (ULD). yaitu unit yang menentukan bahwa sasaran perda dengan kebutuhan pendidikan khusus layak atau tidak untuk menempuh pendidikan di sekolah Normal atau di SLB (sekolah luar biasa).

Untuk penjelasan sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru, beliau menjelaskan bahwa untuk sistem zonasi lebih baik diatur dalam Peraturan Bupati dan tidak dimasukkan ke dalam peraturan daerah. Dikarenakan sistem zonasi masih butuh proses masukan dalam implementasinya di lapangan. Sehingga jika dimasukkan ke dalam peraturan bupati sifatnya bisa menjadi fleksibel.

kegiatan dilanjutkan dengan penjelasan perekrutan tenaga pendidik dan ditutup dengan penjelasan sistem penganggaran untuk gaji tenaga pendidik. (Tim. MP).