PANSUS 9 dan Badan Anggaran (BANGGAR) DPRD Kabupaten Indramayumelakukan kegiatan Bedah Raperda

CIREBON MP – PANSUS 9 dan Badan Anggaran (BANGGAR) DPRD Kabupaten Indramayu
melakukan kegiatan Bedah Raperda bagi Pimpinan dan Anggota PANSUS 9 dan
BANGGAR DPRD Kabupaten Indramayu, kegiatan ini langsung dibuka oleh Ketua DPRD
Kabupaten Indramayu yang didampingi Unsur Pimpinan DPRD lainnya H. Amroni,SIP , H.
Sirojudin, SP. MSi dan Turah serta turut hadir Anggota PANSUS 9 beserta Anggota Badan
Anggaran DPRD Kabupaten Indramayu, Kegiatan Bedah Raperda yang berlangsung di
Hotel Grage Grand Business Cirebon.


Ketua DPRD Indramayu, H. Syaefudin. SH. MH. mengatakan tujuan kegiatan tersebut
dalam rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Bedah Raperda) bagi Pimpinan
dan Anggota PANSUS 9 dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Indramayu.
Adapun Rancangan Peraturan Daerah tersebut yang di bahas pada Bedah Raperda adalah
PANSUS 9 DPRD Kabupaten Indramayu RAPERDA Tentang Pendidik dan Tenaga
Kependidikan, sedangkan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Indramayu RAPERDA
Tentang APBD Perubahan Tahun 2023.
Nara Sumber untuk Bedah Raperda Badan Angaran DPRD Kabupaten Indramayu dari
Kementerian Dalam Negeri RI M. Valiandra, SE. MAP, sedangkan Narasumber PANSUS 9
dari Praktisi Kependidikan, hadir saat itu Koordinator Pendidikan Wilayah 9 Profinsi Jawa
Barat yang membawahi Kabupaten Indramayu yang diwakili oleh Koordinator Pengawas
KCD 9 DR. H. Asmadi. MSi.


Pada kesempatan tersebut diungkapkan bahwa dasar perubahan APBD yaitu Pasal 161
PP 12 Tahun 2019 Laporan realisasi semester pertama APBD menjadi dasar perubahan
APBD, dimana Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi : Perkembangan yang
tidak sesuai dengan asumsi KUA, Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan
pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar
kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan SILPA tahun anggaran
sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat, dan/atau
keadaan luarbiasa.


Pada Bedah Raperda PANSUS 9 diungkapkan bahwa Pendidikan bisa berjalan dengan
ketentuan yang berlaku akan menghasilkan mutu Sekolah yang dapat dilihat dari mutu
lulusannya yang diharapkan memiliki 4 kompetensi diantaranya Kompetensi Spiritual,
Sosial, Pengetahuan dan Keterampilan.
Pada kesempatan tersebut dimanfaatkan pula oleh Pimpinan dan Anggota PANSUS 9 dan
Badan Anggaran DPRD Kabupaten Indramayu untuk berdiskusi dengan pemateri atau
nara sumber. TIM MP