DPRD Indramayu Bahas Raperda Investasi dan Raperda Pajak Dan Retribusi Daerah

DPRD Kabupaten Indramayu melakukan kegiatan Bedah Raperda bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Indramayu yang tergabung dalam Panitia Khusus (PANSUS)10 dan Panitia Khusus 11, kegiatan Bedah Raperda dibuka langsung oleh Ketua DPRDKabupaten Indramayu, H. Syaefudin, SH didampingi unsur Pimpinan DPRD lainnya H. Amroni,SIP , H.
Sirojudin, SP. MSi dan Turah, turut hadir Pimpian dan Anggota PANSUS 10 dan PANSUS 11, Kegiatan Bedah Raperda yang berlangsung di Hotel Grage – Cirebon.

Dalam sambutannya Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Syaefudin. SH menjelaskan digelarnya kegiatan tersebut dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang akan dibahas oleh Panitia Khusus 10 DPRD Indramayu serta pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Kabupaten Indramayu yang pembahasan dibahas oleh Panitia Khusus 11 DPRD Kabupaten Indramayu.

Nara sumber atau pemateri Pansus 10 kali ini dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Adrian sedangkan pemateri Panitia Khusus 11 dari Kemenhumkan, Yayan Achmad Sufyani, SH. MH.

Menurut Adrian dasar hukum Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengacu pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pusat dan daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah.

“ada tiga jenis retribusi diantaranya retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu. Bahwa dalam menentukan besarnya tarif pajak dan retribusi agar dilakukan kajian terlebih dahulu dan besaran tarif NJOP PBB-P2 agar ditentukan dalam Raperda, tidak menggunakan frasa paling sedikit untuk setiap wajib pajak” jelasnya.

Lebih lanjut naras umber Adrian mengatakan dalam Raperda harus merumuskan norma yang sesuai dengan kewenangan dari pemerintah daerah saja, tidak merumuskan kewenangan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah Provinsi.

“Terkait dengan objek retribusi yang diputuskan untuk tidak dipungut agar tidak dicantumkan dalam Raperda baik dalam batang tubuh maupun dalam lampiran. Secara teknik penyusunan peraturan perundang-undangan penulisan Raperda PDRD masih perlu disempurnakan dan disesuaikan” ujarnya. (Tim.MP).