Usai Dilantik, Tujuh PPPK Berdinas Di Setwan

INDRAMAYU (MP) – Sebanyak tujuh orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK, usai dilantik Bupati Nina Agustina langsung ditempatkan di Sekretariat DPRD Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Tujuh orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja itu, pada Kamis (2/11/2023), mengikuti apel pagi yang biasa dilakukan jajaran Setwan dengan pemimpin apel pagi yaitu Kasubag Umum dan Kepegawaian, Lya, serta Kepala Bagian Umum, Tanti Wydiasari, sebagai Pembina apel pagi.

Dalam amanatnya, Tanti Wydiasari, mengatakan, kedatangan tujuh orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ini diharapkan bisa segera beradaptasi dengan lingkungan kerja Sekretariat DPRD dan makin memperlancar pekerjaan sesuai kompetensinya.

“Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK adalah pegawai yang diangkat karena perjanjian kerja tertentu yang telah disepakati. Oleh karena itu, PPPK memiliki periode kerja yang telah disesuaikan berdasarkan kebutuhan lowongan yang dibuka oleh instansi terkait”, ujarnya.

Sementara itu seperti diketahui PPPK sebenarnya hanya mengisi jabatan fungsional saja, sehingga tidak memiliki jenjang karier karena adanya perjanjian kerja yang berisi masa kerja yang telah disepakati bersama. Pengangkatan PPPK berdasarkan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan masa kerja pada PPPK berdasarkan surat perjanjian paling singkat adalah satu tahun namun dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan jumlah pegawai dan penilaian hasil kinerja selama satu tahun.

Seleksi PPPK diantaranya Sub tes yang dikerjakan ada 4 kompetensi, yaitu kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosial kultural, dan wawancara. (TIM).