Indramayu (MP) – Setelah sebelumnya Panitia Khusus (Pansus) 10 melajukan Hearing dengan Pelaku Pengelola Pasar, Pansus 10 kembali melakukan Hearing dengan Pelaku usaha Perhotelan, Restoran, dan Pengelola Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Jum’at (10/11/2023).
Langkah ini guna mendapatkan kejelasan terkait penarikan Pajak Retribusi yang selama ini diberikan kepada ke Pemerintah Daerah.
Ketua Pansus 10, M. Alam Sukmajaya mengatakan pansus 10 yang membahas tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) akan mengoptimalkan diseluruh sektor baik itu pelaku usaha maupun Dinas Penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami dari Pansus 10 akan Intens membahas dengan Pelaku Usaha maupun dengan Dinas Penghasil PAD, karena kami ingin sebelum disahkan perda ini nantinya sudah efektif dan efisien bagi Pemerintah Daerah untuk menarik Pajak dan Retribusi Daerah” kata Alam. (TIM).