Rapat Konsultasi Pansus 10 Dengan Ditjen Bina Keuangan Kemendagri, Membahas Mengenai Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Panitia Khusus DPRD Kabupaten Indramayu melakukan konsultasi ke Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta. Rapat Konsultasi Panitia Khusus 10 DPRD Indramayu dipimpin langsung Ketua DPRD Indramayu, H. Syaefudin, SH didampingi Wakil Ketua DPRD Indramayu, Amroni turut dihadiri oleh Anggota Panitia Khusus 10 dari berbagai komisi terkait, serta tim eksekutif yang terdiri dari perwakilan dari Dinas Keuangan dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Indramayu.

Kedatangan rombongan DPRD Indramayu ke Ditjen Bina Keuangan Kemendagri diterima Perencana Ahli Muda Wilayah II Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri, Syadewa di ruang rapat Gedung Dirjen Bina Keuangan Kemendagri.

Dalam sambutannya Ketua DPRD Kabupaten Indramayu mengatakan Panitia Khusus 10 ingin sharing dan bertukar pendapat dengan Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri membahas mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Tujuan utama rapat ini adalah untuk mendiskusikan berbagai aspek terkait rancangan peraturan daerah terkait pajak dan retribusi dan berdiskusi secara terbuka dan konstruktif untuk mencapai kesepahaman yang menguntungkan semua pihak” ujarnya.

Lebih lanjut Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Syaefudin.SH berharap rapat pembahasan ini diharapkan pihaknya mendapat referensi dalam menyusun rancangan peraturan daerah yang berkualitas dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta pembangunan daerah. Dengan kerjasama yang baik antara DPRD dan tim eksekutif, diharapkan peraturan daerah terkait pajak dan retribusi dapat lebih efektif, transparan, dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

Menanggapi hal tersebut Perencana Ahli Muda Wilayah II Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri, Syadewa mengatakan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah dinyatakan sudah tidak berlaku lagi dan sudah lahir PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah, hal ini juga sekaligus tidak memberlakukan atau mencabut beberapa ketentuan antara lain PP Nomor 55 Tahun 2015 yang selama ini dijadikan landasan dan PP Nomor 10 Tahun 2021 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dalam rangka mendukung kemudahan Perusahaan.

“Kita berharap Pemerintah Daerah bisa segera menyiapkan tentunya bersama Bagian Hukum menyiapkan Peraturan Daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta sekaligus sebagai amanat Undang-Undang merupakan satu Perda untuk seluruh jenis ataupun objek pajak retribusi menjadi satu Perda”

Lebih lanjut syadewa menyampaikan beberapa hal mengenai pengaturan pajak diantaranya resusitasi pajak dimana kita ketahui bersama akan terjadi resusitasi pajak dengan 5 resusitasi pajak berbasis konsumsi yaitu satu jenis pajak barang jasa tententu yang sangat bermanfaat dan memiliki makna kedepannya mampu menyelaraskan seluruh objek pajak antara pajak pusat dan pajak daerah sehingga tidak terjadinya duplikasi. Resusitasi pajak juga dalam upaya menyederhanakan administrasi perpajakan sehingga diharapkan kedepannya akan bermanfaat dibandungkan dengan biaya pemungutan serta memudahkan dalam pengendalian maupun pemantauan pemungutan pajak oleh daerah dan mempermudah Masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan sehingga diharapkan masyarakat memiliki kemudahan dalam membayar pajak.

“Tentang penyederhanaan objek retribusi yang kedepannya akan terbagi 3 jenis diantaranya retribusi jasa umum, jasa usaha dan perizinan tertentu dirasionalkan yang memiliki tujuan agar retribusi yang akan dipungut pemerintah daerah adalah retribusi yang efektif serta dengan biaya pemungutan yang rendah selain itu rasionalisasi dimaksudkan untuk mengurangi beban Masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik yang menjadi kewajiban pemerintah daerah” jelasnya.

Mengenai kerjasama dalam pemungutan retribusi pemerintah daerah diperbolehkan melakukan kerjasama atas penujukan pihak ketiga melakukan pemungutan retribusi dengan ketentuan diantaranya tidak diperbolehkan jika kerjasamanya dalam rangka menaikan tarif, untuk pemungutan retribusi yang dilaksanakan pihak ketiga pertimbangannya adalah efesiensi dan efektivitas.

“Pemungutan dengan tidak menambah beban wajib retribusi”

Penerimaan retribusi yang dilaksanakan pihak ketiga tetap disetor ke rekening kas umum daerah dan pemberian imbal jasa kepada pihak ketiga dapat dilakukan melalui belanja APBD serta pengaturan penujukan pihak ketiga tentunya diatur oleh Kepala Daerah dengan berpedoman pada undang-undang. (Tim.MP)