Kejaksaan Negeri Indramayu. Amroni Apresiasi kinerja Aparat terkait.

Wakil Ketua DPRD, H. Amroni hadiri Pemusnahan Barangbukti yang sudah memiliki Kekuatan Hukum Tetap di Kantor Kejaksaan Indramayu. Kamis (16/11/2023).

Dalam wawancara, Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Arief Indra Kusuma menjelaskan, tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Indramayu makin merajalela dengan jumlah perkara narkoba yang dibuktikan dengan putusan Pengadilan Negeri Indramayu sampai dengan November 2023 sebanyak 40 perkara narkoba.

“Semoga kedepannya tindak pidana umum dengan penuntutan dari Kejaksaan Negeri Indramayu dapat membuat efek jera bagi para pelakunya,” kata Arief

Barang Bukti yang di musnahkan antara lain Ganja sebanyak 3 Perkara, psikotropika berupa Alprazolam sebanyak 72 butir, obat-obatan berupa dextrometrophan sebanyak 1.098 butir, hekymer sebanyak 4.328 butir, tramadol sebanyak 2.076 butir, dan trihexyphenidyl sebanyak 190 butir.

Barang bukti lainnya yang juga dimusnahkan yakni 39 alat judi, 58 buah alat elektronik, 2.509.000 butir petasan, 9 buah senjata tajam, 45 buah kunci perkakas, 11 potong pakaian, dan uang palsu sejumlah Rp7.400.000,-. (Tujuh Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).

Dikesempatan yang sama, H. Amroni menyampaikan bahwa pemusnahan ini menjadi tanda bagi kita semua untuk berhati-hati karena masih maraknya peredaran obat-obat terlarang, perjudian dan uang palsu.

“Tadi seperti yang dikatakan oleh pak Kajari (arief) mengatakan pengedaran obat-obatan terlarang tiap tahunnya masih meningkat, dan juga ada alat-alat yang digunakan untuk melakukan judi, dan peredaran uang palsu. Yang mana DPRD selaku bagian Pemerintahan Kabupaten Indramayu mengecam dan melarang aksi tersebut.” Kata Amroni

Amroni juga mengapresiasi kinerja yang dilakukan mulai dari pihak Kepolisian, TNI, Kejaksaan dan semua pihak yang terlibat dalam penanganan kasus-kasus yang dapat merukas generasi muda Indramayu kedepannya. (Tim. MP).