DPRD Kabupaten Indramayu melalui Badan Anggarannya yang merupakan alat kelengkapan dewan melakukan kegiatan konsultasi ke Badan Pengelolaan dan Aset Daerah Propinsi Jawa Barat. Rapat Konsultasi Banggar ke BPK AD Bandung dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H, Syaefudin. SH. M.Si didampingi Wakil Ketua DPRD Indramayu, Amroni turut hadir Anggota Badan Anggaran and staff pendamping DPRD Kabupaten Indramayu.
Kedatangan rombongan Badan Anggaran ke Gedung Badan Pengelolaan Aset Daerah Propinsi Jawa Barat diterima langsung perwakilan Badan Pengelolaan dan Aset Daerah Propinsi Jawa Barat diruang Rapat BPK AD Bandung.
Dalam sambutannya Ketua DPRD Indramayu, H. Syaefudin. SH. M.Si mengatakan maksud dan tujuan Badan Anggaran ke BPK AD untuk sharing pendapat berkaitan dengan pengalokasian anggaran pengamanan untuk pelaksanaan Pemilukada/Pileg yang akan dilaksanakan secara serentak tahun 2024
“persiapan pemilukada dan legislatif harus benar-benar matang dan tidak boleh ada kekurangan dalam pelaksanaan nantinya dan dengan agenda konsultasi Badan Anggaran DPRD indramayu ini ke BPKAD Provinsi Jawa Barat di Bandung kami dapat mengantongi prosedural teknis besaran dan mekanisme penggunaan anggaran dalam pelaksanaan pemilukada dan legislatif di tahun 2024” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut perwakilan BPK AD Propinsi Jawa Barat menjelaskan Pemerintah daerah (pemda) diminta segera mempercepat alokasi anggaran untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah guna mengantisipasi rencana percepatan Pilkada Serentak 2024.
Pemerintah Pusat saat ini sedang mempertimbangkan untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang mengatur tentang percepatan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Apabila perppu tersebut disahkan maka pilkada yang semula dijadwalkan pada November 2024 akan dipercepat menjadi September 2024. Jika rencana itu terwujud maka tahapan Pilkada 2024 beserta anggarannya harus sudah dimulai dan tersedia sejak November 2023.
Lebih lanjut perwakilan BPK AD mengungkapkan bahwa masih banyak pemda yang belum meneken Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk lembaga penyelenggara pemilu melaksanakan tahapan pilkada. Padahal, sudah menjadi kebijakan bahwa penganggaran pemilu bersumber dari APBN, sedangkan pendanaan pilkada bersumber dari APBD masing-masing daerah. (Tim.MP).