Pansus 13 DPRD Kabupaten Indramayu laksanakan rapat konsultasi dengan Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia di Jakarta membahas Raperda Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik. (20/11/2023)
Syawaludin, MH selaku Komisioner KIP RI menerima dan memimpin langsung rapat tersebut. Beliau mengutarakan dukungan penuhnya terhadap Pansus 13 DPRD Indramayu yang akan membuat perda keterbukaan informasi publik, hal ini menandakan bahwa semakin sadarnya pemerintah daerah akan pentingnya regulasi dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi publik.
Pembahasan mendalam atas materi dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Indramayu, Turah bersama Pimpinan dan Anggota Pansus 13 DPRD Indramayu dan Syawaludin yang berfokus pada muatan materi diantaranya mengenai PPID, Anggaran dan Sanksi.
Disampaikan oleh Syawaludin bahwa berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ada 2 hal yang dijamin, yaitu masyarakat berhak mendapatkan informasi dan badan publik dapat menolak memberikan informasi. Informasi yang tidak dapat diberikan ada 3 jenis yaitu rahasia negara, rahasia bisnis dan rahasia pribadi. Berkaitan dengan hal tersebut dan persyaratan tertentu dalam meminta informasi nantinya perlu dimuat pada perda sebagai penguat terutama dengan fokus pada PPID dan anggaran sesuai Undang-Undang.
Selain UU tentang KIP sebagai dasar, Syawaludin mengingatkan pada Permendagri Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah yang direncakan akan ada perubahan dalam waktu dekat, sehingga pihaknya menyarankan untuk dilakukan konsultasi lebih lanjut dengan kemendagri agar perda yang disusun dapat disesuain dengan permedagrinya. (Humas Protokol DPRD Kab. Indramayu) (Tim MP).