Komisi IV DPRD Kabupaten Indramayu melakukan Rapat Konsultasi ke Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat yang dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Indramayu, Turah.
Kedatangan rombongan Komisi IV DPRD Indramayu ke Dinas Bina Marga Jabar diterima Bagian Teknik Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jabar,
Muhammad Jusak, ST, MT bersama Jajaran di ruang pertemuan gedung Bina Marga Jabar. Pada acara tersebut turut hadir pula perwakilan dari Kementrian Perhubungan.
Dalam sambutannya Wakil Ketua DPRD Indramayu yang juga sebagai Koordinator Komisi IV, Turah mengatakan rapat Konsultasi Komisi IV DPRD Indramayu ke Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jabar dalam rangka sharing dan meminta update informasi berkaitan dengan rencana pelebaran jalan provinsi (Perlintasan sebidang Kereta Api Wilayah Kecamatan Jatibarang).
Menanggapi hal tersebut Bidang
Teknik Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jabar,
Muhammad Jusak, ST, MT menjelaskan sesuai hasil rapat pada tahun 2020 ada pembagian kewenangan diantaranya untuk underpass dilaksanakan oleh kementrian perhubungan dan untuk Dinas Marga Provinsi Jabar sendiri mengenai UKL-UPL telah dilakukan ditahun 2022.
“Pada tahun 2023 ini kami sudah melakukan proses Analisis Dampak Lalu Lintas [ANDALALIN] dan untuk pembangunan konstruksi itu sendiri dilaksanakan oleh Kementrian Perhubungan, Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat hanya mempersiapkan Analisis Dampak Lalu Lintas [ANDALALIN] dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) pengelolaan dan pemantauan lingkungan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap Lingkungan Hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan” ujarnya.
Mengenai penganggaran underpass sudah dianggarkan oleh Kementrian Perhubungan dimana akan dilakukan Pembangunan underpass untuk dilebarkan menjadi 12 meter. (Tim. MP).