Badan Anggaran DPRD Kabupaten Indramayu melakukan Rapat Koordinasi ke Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten. Kedatangan rombongan Badan Anggaran DPRD Kabupaten yang dipimpin langsung unsur pimpinan DPRD Indramayu diterima pihak Bapenda Kota Tangerang Selatan di ruang rapat kantor Bapenda Tangerang Selatan.
Dalam sambutannya Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Syaefudin, SH. M. Si mengatakan rapat koordinasi ini dalam rangka sharing pendapat berkaitan dengan penggalian potensi PAD dalam menopang sumber pendapatan APBD.
Menanggapi hal tersebut Perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan menjelaskan mengenai kebijakan strategis dalam meningkatkan pajak Kota Tangsel diantaranya melaui kebijakan pengurangan ketetapan PBB P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) Tahun 2023 dan berdasarkan dasar hukum Peraturan Walikota No. 122/2022 yang berlaku 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2023.
“1 Januari sampai dengan Maret diberikan pengurangan 10 % dan bulan April sampai dengan Juni diberikan pengurangan ketetapan sebesar 5%. Mengenai penghapusan sanksi Administratif PBB-P2 dasar hukumnya adalah Peraturan Walikota No.29/2023 yang berlaku 1 September sampai dengan 28 Desember 2023 dengan tujuan pengurangan pokok hutang, untuk piutang PBB-P2 sebelum tahun 2014 : pengurangannya sebesar 75 % dan untuk piutang PBB-P2 tahun pajak 2014 sampai dengan tahun pajak 2020 : pengurangannya sebesar 30 %” jelasnya.
Mengenai penghapusan sanksi administratif diantaranya diberikan kepada WP (Wajib Pajak) yang melakukan pembayaran hutang PBB-P2 sebelum tahun 2020, penghapusan sanksi administrated dilakukan tanpa permohonan wajib pajak dan penghapusan administratif ditetapkan berdasarkan pokok piutang PBB-P2 sebelum pengurangan piutang PBB-P2.
Selanjutnya untuk penghapusan sanksi administratif yang lainnya diantaranya Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Parkir dan Air Tanah untuk masa pajak tahun berjalan bulan Januari s.d Agustus 2023 dan masa pajak terhutang sebelum tahun 2023.
“Penghapusan sanksi administratif diberikan kepada wajib pajak dilakukan secara otomatis tanpa permohonan dari wajib pajak dan penghapusan sanksi diberikan kepada wajib pajak yang telah melunasi Pokok Pajak sesuai tahun pajak yang dikenakan sanksi administratif”
Adapun sanksi administratif berupa bunga atas kekurangan pembayaran pajak , sanksi administratif denda atas keterlambatan pembayaran pajak terutang setelah jatuh tempo dan sanksi administratif atas kenaikan pajak yang terutang. (Tim.MP).