Rapat Konsultasi Komisi III DPRD Kabupaten Indramayu ke DPMPTSP Provinsi Jawa Barat

Pimpinan dan Anggota Komisi III DPRD Indramayu yang dipimpin oleh Imron Rosadi selaku Ketua Komsi III DPRD Kabupaten Indramayu, lakukan rapat konsultasi dengan DPMPTSP Provinsi Jawa Barat terkait Update Program Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana dan Jawa Barat Bagian Selatan untuk Kabupaten Indramayu.

Foto Rapat Konsultasi Komisi III Ke DPMPTSP Provinsi Jawa Barat

Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 62 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Tugas pokok adalah melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, meliputi pengembangan iklim penanaman modal, promosi penanaman modal, pelayanan penanaman modal, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, data dan sistem informasi penanaman modal, serta pelayanan terpadu satu pintu yang menjadi kewenangan Provinsi, melaksanakan tugas dekonsentrasi sampai dengan dibentuk Sekretariat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya.


Pertemuan ini diterima oleh Dra. Teti Rachmawati, MAB selaku Subbag Kepegawaian dan Umum Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat beserta jajarannya menyambut dan menerima langsung rapat konsultasi tersebut.


Diketahui Presiden RI Joko Widodo memberikan amanat untuk mengakselerasi investasi Indonesia melalui pengembangan Program Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana dan Jawa Barat Bagian Selatan. Kabupaten Indramayu merupakan salah satu Wilayah yang termasuk dalam Program tersebut. Komisi III DPRD Kabupaten indramayu yang diwakili Imron Rosadi mempertanyakan sudah sejauh mana Program tersebut dilaksanakan. Teti Rachmawati menanggapi bahwa Proses Program Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana dan Jawa Barat Bagian Selatan untuk Kabupaten Indramayu, dari pihak DPMPTSP Provinsi Jawa baru akan memproses dokumen masuk yang sudah lengkap baru akan memproses ke tahap selanjutnya.

Untuk saat ini pihaknya masih meninjau beberapa Daerah yang termasuk dalam Program tersebut, untuk dapat mengetahui apakah wilayah tersebut layak atau tidak untuk Program tersebut. Salah satu Program tersebut yaitu membangun peradaban “by design” bukan “by chance” Development control strategi meliputi Harmonisasi RDTP dan Perpres 87/2021, Estate regulatio s guidelines untuk semua KPI, Clearing house KKPR Kawasan Industri dan Simpul KPBU Infrastruktur pendukung perkotaan. Pemda Provinsi Jabar bersama seluruh elemen masyarakat harus bahu-membahu mendukung program dalam Perpres berjalan optimal. Sebagai penutup Imron Rosadi selaku Ketua Komisi III DPRD Indramayu menyampaikan harapannya semoga Program Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana dan Jawa Barat Bagian Selatan untuk Kabupaten Indramayu dapat membawa manfaat, kesejahteraan, dan kemakmuran, bagi masyarakat Jabar khususnya masyarakat Kabupaten Indramayu.