Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) peningkatan kapasitas, optimalisasi kinerja pimpinan dan anggota DPRD, di Hotel Mercure Karawang.
Bimtek ini dibuka langsung langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Indamayu H. Syaefudin, SH.
Menurutnya, Bimtek tersebut bertujuan untuk mengoptimalisasi tugas dan fungsi anggota DPRD sebagai penyelenggara pemerintah daerah dan keberhasilan dalam menjalankan amanat rakyat.
“Bimtek ini untuk meningkatkan kapasitas DPRD dalam peran serta penyelenggaraan pemerintahan di kabupaten Indramayu,” ujar Ketua DPRD Indramayu.
Syaefudin juga menambahkan, Bimtek ini juga untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi peran DPRD dalam perencanaan dan evaluasi kinerja pembangunan daerah.
“Di forum itu juga dibahas tugas dan fungsi anggota DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah dan kunci keberhasilan dewan dalam menjalankan amanat rakyat. Melalui Bimtek ini peserta mendapat materi yang bisa diterapkan di lingkungan keja dan meningkatkan sumberdaya manusia, integritas, dan kredibilitas”
“Semoga Bimtek dapat diimplementasikan dan bermanfaat meningkatkan sumberdaya manusia, integritas, dan kredibilitas sebagai anggota dewan,” pungkas Ketua DPRD Indramayu.
Pada kesempatan tersebut Kasubdit BUMD, Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri, Bambang Ardianto, ST.MM sebagai narasumber menjelaskan tema bimbingan teknis kali ini mengenai Penyelesaian Pasca Pemilu Legislatif 2024 serta Optimalisasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Dalam Mengamankan Aset Daerah.
Lebih lanjut tersebut Kasubdit BUMD, Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri, Bambang Ardianto, ST.MM memaparkan mengenai bentuk kelembagaan untuk pelayan umum dan pola pendanaan diantaranya SKPD (Dinas/UPTD), BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), BUMD(Badan Usaha Milik Daerah dan Swasta.
“Mengenai BUMD melalui penyertaan modal, retribusi yang masuk harus ke kas BLUD dan dibelanjakan oleh BLUD. Inovasi pembiayaan lebih fleksibel untuk dana hasil pelayanan serta konsolidasi APBD pada akhir tahun” jelasnya.
Perkembangan Kebijakan Dasar Hukum terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dasar hukum BUMD pada BAB XII UU No.23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah ditetapkan pada 30 Desember 2014. Semua ketentuan pelaksanaan peraturan No. 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah ditetapkan pada tanggal 14 Februari 1962 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UU ini.
“Tujuan BUMD didirikan tidak lain untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum dan memperoleh laba atau keuntungan. BUMD memiliki peran yang sangat strategis dalam mendorong perekonomian daerah” jelas Kasubdit BUMD, Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri. (Tim.MP)