Badan Anggaran, Panitia Khusus 5 Dan 6 DPRD Indramayu Bahas Tiga Rancangan Peraturan Daerah

Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawah DPRD Kabupaten Indramayu tanggal 30 April 2024, dalam butir kesimpulannya akan melaksanakan sub kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah di Tingkat Panitia Khusus DPRD Kabupaten Indramayu.

Pada acara rapat pembahasan yang berlangsung di Grage Hotel – Cirebon dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Indramayu, H. Syaefudin. SH.MH dan Wakil Ketua DPRD Indramayu, Armoni, Sirojudin SP dan Turah serta turut hadir Anggota-Anggota DPRD Kabupaten Indramayu dan Staff Pendamping Badan Anggaran DPRD Kabupaten Indramayu dan staff pendamping Panitia Khusus 5 dan 6 DPRD Indramayu

Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Syaefudin. SH.MH secara langsung membuka Rapat Pembahasan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Indramayu.

“Ada tiga Rancangan Peraturan Daerah yang kami bahas diantaranya Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025 – 2045 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Indramayu” ujarnya.

Mengenai materi pembahasan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025 – 2045 nara sumber dari Kementrian, Jimmy Revido, SH. MH menjelaskan prinsip RPJPD Kabupaten Indramayu merupakan satu kesatuan dalam system perencanaan Pembangunan nasional, dilakukan pemerontah daerah  bersama para pemangku kepentingan dengan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing dan mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana Pembangunan daerah dan dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki masing-masing daerah sesuai dengan dinamila perkembangan daerah dan nasional.

Diruangan yang berbeda nara sumber dari Biro Hukum Kemensos menjelaskan materi Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Indramayu bahwa bentuk-bentuk penanggulangan kemiskinan diantaranya mencakup penyuluhan dan bimbingan sosial, pelayanan sosial, penyediaan akses kesempatan kerja dan berusaha, penyediaan akses pelayanan Kesehatan dasar, penyediaan akses layanan Pendidikan dasar penyediaan akses pelayanan perumahan dan permukiman dan penyediaan akses pelatihan, modal usaha serta pemasaran hasil usaha.

Pada kesempatan tersebut nara sumber dari Kementrian Dalam Negeri RI, Rikie, SSTP, MM menjelaskan materi pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 bahwa ada tiga aspek  yang harus diperhatikan diantaranya aspek administrasi public, efisiensi efektivitas produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan serta kualitas dan kuantitas penyelenggaraan pelayanan dan perlindungan Masyarakat.

“Aspek pencapaian fisik dan kinerja diantaranya fakta dan bukti nyata secara fisik hasil pelaksanaan kegiatan, proporsional antara jumlah biaya yang dikeluarkan dengan hasil fisik dan pencapaian output outcome. Untuk aspek keuangan perolehan dan penggunaan keuangan daerah, upaya itensifikasi/ekstensifikasi sumber-sumber PAD serta pertanggung jawaban penggunaan keuangan daerah” jelasnya.