RAPAT PARIPURNA LAPORAN PANSUS 5 DAN 6 DAN PENDAPAT AKHIR BUPATI

DPRD Kabupaten Indramayu belum lama ini menggelar Rapat Paripurna Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus 5, Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus 6 dan penjelasan Pendapat Akhir Bupati Indramayu.

Para Rapat Paripurna tersebut hadir Ir. Aep Surahman selaku Sekretaris Daerah, yang mewakili Bdpati Indramayu Hj. Nina Agustina, S.H, M.H, C.R.A, Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Forum Kordinasi Pimpinan Daerah, Ketua Pengadilan Agama, Ketua Pengadilan Negri, Kepala Kantor Kementerian Agama, Kepala Lapas Kabupaten Indramayu, Asisten Setda, Setaf Ahli Bupati, Para Kabag, Para Camat, para Pemimpin Partai Politik Kemasyarakatan, para wartawan dan para undangan lainny.

Rapat Paripurna yang digelar diruang sidang utama DPRD Kabupaten Indramayu itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Turah, didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Sirojudin, SP, M.Si.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Turah mengatakan Rapat Paripurna tersebut digelar guna mendengarkan penyampaian Nota Pendapat Badan Anggaran terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan persetujuan DPRD serta Pendapat Akhir Bupati dan juga disampaikan Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus 5 (lima) Raperda tentang RPJPD Tahun 2025-2045 dan Panitia Khusus 6 (enam) Raperda tentang Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Indramayu.

Pada prinsipnya DPRD Kabupaten Indramayu “Menyetujui untuk ditetapkan dan dituangkan ke dalam keputusan DPRD”

Sementara itu, dalam pendapat Akhir Bupati yang disampaikan Sekda Kabupaten Indramayu, Ir. Aep Surahman, pembahasan Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dilakukan dengan berpedoman pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Hal tersebut berarti bahwa laporan keuangan telah disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan.

Dari hasil pembahasan terhadap Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023 telah diperoleh beberapa saran, pendapat dan catatan strategis sebagai masukan untuk penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan daerah terutama yang berkaitan dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban laporan keuangan sebagai pelaksanaan APBD Kabupaten Indramayu.

Aep Surahman mengatakan Saran, pendapat dan catatan strategis yang disampaikan akan menjadi perhatian dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan prosedur. Adapun pembangunan yang belum terealisi pada APBD Tahun Anggaran 2023 akan diselesaikan pada pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan pada APBD tahun anggaran berikutnya.

Lebih lanjut Aep surahman mengungapkan terhadap Raperda dimaksud akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri RI dan Menteri Keuangan RI untuk dilakukan evaluasi dan kepada Gubernur untuk dilakukan registrasi” tutupnya.

Pada kesempatan tersebut dilaksanakan juga penandatanganan bersama antara DPRD dengan Bupati Indramayu terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan laporan awal RPJPD Tahun 2025-2045 serta pakta integritas pelaksanaan anggaran Tahun 2025 Kabupaten Indramayu.